Video Dewasa Karangasem Gegerkan Bali, Dua WN Prancis Diburu Imigrasi

- Imigrasi mengidentifikasi dua warga Prancis, EMC dan JPS, dalam video dewasa berdurasi 13 menit yang diduga direkam di Karangasem, lalu memasukkan nama mereka ke daftar Subject of Interest.
- Keduanya tercatat masuk lewat Bandara Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 dengan VOA dan keluar 18 Januari; video diduga direkam saat itu, lalu diunggah pada Agustus.
- Sistem SOI memungkinkan petugas mendeteksi dan memeriksa keduanya jika kembali masuk Indonesia. Gubernur Bali juga akan mengumpulkan konsulat jenderal membahas pelanggaran WNA.
Badung, IDN Times - Nama dua orang warga Prancis, perempuan berinisial EMC dan laki-laki berinisial JPS, masuk dalam aplikasi Subject of Interest (SOI) di seluruh pintu masuk Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng (Singaraja), Anak Agung Gde Kusuma Putra, sebagai tindak lanjut konten video dewasa berdurasi 13 menit yang melibatkan warga negara asing (WNA), dan diduga diproduksi di kawasan wisata Kabupaten Karangasem. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah antisipatif agar proses hukum tetap berjalan.
"Kami bergerak cepat melakukan penelusuran siber dan integrasi data keimigrasian. Kami berhasil mengidentifikasi identitas kedua pemeran dalam video tersebut," ungkapnya di Kantor Imigrasi Ngrah Rai, pada Senin (26/10/2026).
1. Kejadian asusila terjadi Januari 2026 lalu, dan baru diunggah Agustus 2026

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana) Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng (Singaraja), Anak Agung Gde Kusuma Putra, hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan bahwa keduanya tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 Januari 2026 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Mereka meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2026.
"Video tersebut diduga kuat direkam pada saat mereka menginap di Karangasem pada rentang waktu Januari tersebut. Namun baru diunggah ke platform dewasa sekitar Agustus 2026 ketika mereka sudah berada di luar Indonesia," jelasnya.
2. Skema SOI diterapkan, petugas bisa menangkap sewaktu-waktu

Ilustrasi paspor (unsplash.com/kit) Nama yang masuk dalam SOI, secara otomatis akan terkoneksi dan tersebar di seluruh pintu masuk tempat pemeriksaan keimigrasian, baik di bandara maupun pelabuhan di seluruh Indonesia. Skenario penindakannya, jika keduanya mencoba masuk ke Indonesia, maka sistem akan otomatis mendeteksi keberadaan mereka, sehingga petugas bisa langsung melakukan pemeriksaan awal dan proses hukum lanjutan.
"Pengawasan siber maupun pengawasan lapangan terus kami tingkatkan demi menjaga martabat, keamanan, dan ketertiban pariwisata Bali," jelasnya.
3. Gubernur Bali akan mengumpulkan konsulat jenderal di Bali

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali (Dok.IDN Times/istmewa) Sementara itu, menanggapi kejadian serupa yang terus berulang, Gubernur Bali, Wayan Koster, berjanji akan segera mengumpulkan Konsulat Jenderal dari berbagai negara di Bali untuk membahas tindakan WNA yang melanggar normal, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya.
"Karena ini menyangkut hubungan antarnegara. Jadi juga kita harus sangat berhati-hati. Jangan sampai juga langkah yang kita ambil ini kontraproduktif," terangnya.
Tindakan asusila yang tersebar di masyarakat tersebut disebutnya berdampak pada kehormatan dan kualitas Bali sebagai destinasi pariwisata dunia.
"Saya melihat itu terjadi, melihat di video beredar secara umum," ungkapnya.





















