Denpasar, IDN Times – Provinsi Bali resmi memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), mulai Senin (7/3/2022) mendatang. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah para wisatawan mancanegara (wisman) yang akan berkunjung ke Pulau Dewata.
Selain peniadaan karantina, juga akan diterapkan kebijakan Visa on Arrival (VOA) yang diberikan kepada 23 negara. Dengan begitu, harapannya pariwisata Bali akan segera pulih setelah dua tahun didera pandemik COVID-19.