Denpasar, IDN Times - Cuaca ekstrem khususnya curah hujan tinggi yang terjadi di seluruh wilayah Bali membuat aktivitas pendakian ke gunung menjadi sangat berisiko dan membahayakan.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali mengeluarkan Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 Tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem yang
Surat edaran yang dikeluarkan di Kota Denpasar pada Jumat, 10 Januari 2025 itu berisi imbauan resmi untuk warga dan wisatawan agar tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama kondisi cuaca ekstrem. Apa saja imbauan dalam surat peringatannya? Yuk cek selengkapnya.