Denpasar, IDN Times – Semenjak munculnya pandemik, pelaku perjalanan orang dalam negeri diwajibkan menunjukkan surat keterangan (Suket) rapid test dengan hasil non reaktif jika ingin masuk ke Pulau Bali, dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tanggal 1 Juli 2020, yang masih berlaku sampai sekarang.
“Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat dari Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas COVID-19 berbasis rapid test,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, setelah rapat koordinasi dengan otoritas Pelabuhan Ketapang serta pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan pihak terkait lain, di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Senin ( 25/5/2020) siang lalu, dikutip dari baliprov.go.id.
Lantas apakah kebijakan itu benar-benar diterapkan di Pelabuhan Gilimanuk? Apalagi sebentar lagi mau Natal dan Tahun Baru. Berikut ini hasil wawancara IDN Times dengan sejumlah masyarakat yang melakukan perjalanan dari Jawa Timur menuju ke Bali. Nama sengaja disamarkan atas permintaan narasumber dan demi menjaga privasinya. Hasilnya, apa yang terjadi di lapangan tak segarang yang digaungkan:
