Buleleng, IDN Times – Kakak beradik, Kadek D (20) dan adiknya, Kadek A (18), diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial GKA (16).
Kejadian tersebut dilakukan di rumah pelaku di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 13 November 2022 lalu.