Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BPKAD Bali Kekurangan Tim Penilai, Sulit Tentukan Nominal Aset Daerah

ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi aset (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Proses penentuan nominal aset daerah Bali sulit karena kekurangan tim penilai
  • Inventarisasi aset daerah tidak ada kendala, nilai aset mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
  • Aset daerah Bali berupa tanah tersebar di berbagai wilayah Indonesia, BPKAD telah dapat lampu hijau permohonan formasi penilai pemerintah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Denpasar, IDN Times -  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali mengeluhkan kekurangan formasi penilai aset. Imbasnya, menyulitkan proses penentuan nominal aset daerah Bali.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali, I Made Arbawa menyampaikan langsung hal tersebut setelah diskusi bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Diskusi, Senin (10/11/2025) di Kantor DPRD Bali itu membahas tentang pendataan dan nilai aset daerah di Bali.

“Masalahnya kami kekurangan penilai bahkan kami di Pemprov Bali satu orang pun tidak memiliki penilai yang bersertifikat ini,” kata Arbawa kepada awak media. 

Ketiadaan penilai aset bersertifikat, imbuhnya, menjadi kendala kerja sama jumlah aset daerah di Bali. Sebelum melalui mekanisme tim penilai aset bersertifikat, nilai aset daerah Bali menggunakan tarif dari peraturan gubernur.

“Kalau dulu masih bisa pakai tarif pergub tapi nilainya tidak wajar gitu, nilainya masih rendah. Sehingga itulah kemungkinan orang bisa bermain lagi,” ujar Arbawa.

1. Inventaris aset daerah tidak ada kendala

kabid bpkad.jpg
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi Bali, I Made Arbawa. (IDN Times/Yuko Utami)

Saat ini, nilai aset daerah di Bali mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan ini mengatur nilai aset terbaru yang dapat disesuaikan pada masing-masing aset daerah.

Meskipun kesulitan tentukan nilai aset daerah, tapi Arbawa mengaku tak ada kesulitan dalam inventaris aset. “Kalau inventarisasi mungkin cepat kita lakukan karena data tanah-tanah yang kita manfaatkan, artinya bisa dikerjasamakan bisa disewakan, itu adanya di bagian pengelolaan barang,” kata Arbawa.

Pengelola barang berada pada kewenangan Sekretaris Daerah (Sekda) Bali. Pendataan awal itu, memudahkan inventarisasi aset daerah Bali, sehingga lebih jelas tujuan dan fungsinya.

2. Aset daerah Bali berupa tanah, tersebar di berbagai wilayah Indonesia

ilustrasi asrama sekolah (unsplash.com/Marcus Loke)
ilustrasi asrama sekolah (unsplash.com/Marcus Loke)

Arbawa menyebutkan, aset tanah daerah Bali juga berada di luar daerah. Mulai dari Jawa, Sulawesi, Bandung, Surabaya, Malang, dan Yogyakarta. “Sampai di Jawa ada, sampai ke Sulawesi ada, di Jawa, Jakarta kita punya dua bidang tanah,” ujar Arbawa. 

Tanah tersebut ada yang digunakan untuk bangunan asrama mahasiswa. Namun, Arbawa tidak menjelaskan lebih lanjut titik pasti tanah yang digunakan untuk asrama.

Pembangunan asrama itu telah ada sejak dulu, ketika orang tua Bali yang menguliahkan anaknya di Jawa tak punya tempat tinggal. “Dipakai untuk asrama mahasiswa, teman-teman yang menguliahkan anaknya di Jawa bisa tinggal di sana dulu tempat singgah dulu,” kata dia.

3. BPKAD Bali telah dapat lampu hijau permohonan formasi penilai pemerintah

ilustrasi dokumen aset daerah (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)
ilustrasi dokumen aset daerah (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)

Soal penilai aset daerah, Arbawa mengatakan ada bukaan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan nama penilai pemerintah. Formasi itu mengharuskan pelamarnya memiliki uji sertifikasi.

“Harus ada uji sertifikasinya. Kebetulan saya sudah diklat tapi belum pernah ikut uji sertifikasi. Akhirnya sudah tahun 2014 tapi ilmunya saya lupa. Sudah 11 tahun yang lalu saya ikut diklatnya tapi uji sertifikasinya belum,” ucap Arbawa.

Pada pembukaan formasi CPNS sebelumnya kata Arbawa, ada pembukaan untuk formasi penilai pemerintah. Pembukaan formasi itu hanya untuk tingkat pertama dan muda, sumber daya manusia di BPKAD telah berada di tingkat madya.

Hal ini membuat mereka tak ingin turun ke jenjang muda menjadi penilai pemerintah. Ia telah memohon pengajuan formasi penilai pemerintah sebanyak empat orang. Permohonan itu telah mendapat lampu hijau, tapi belum ada kepastian waktu kapan akan terisi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Bali

See More

Aktivitas 12 November di Bali Berpotensi Terkendala Hujan Sedang

12 Nov 2025, 07:58 WIBNews