BNNP Bali: WN Inggris Tersangka Penerima Kokain dari Meksiko

- BNN Bali menangkap WNA EJS terkait penyelundupan kokain di Kerobokan.
- EJS ditangkap setelah penangkapan wanita asal Argentina yang membawa narkotika dari Dubai.
- EJS mengaku baru sekali memasok kokain ke Bali dan barang bukti dikirim ke laboratorium forensik.
Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap EJS, seorang warga negara asing terkait kasus penyelundupan kokain. EJS ditangkap di sebuah guest house di Kerobokan.
"Pria berinisial EJS yang merupakan WNA Inggris," kata Kepala BNNP Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat pada Kamis (27/3/2025).
1. BNNP Bali: ini hasil pengembangan kasus GE

Menurut Rudy, penangkapan EJS bermula dari penangkapan GE (46), wanita asal Argentina yang terbang dari Dubai ke Bali membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/3/2025).
"Diduga kokain sebanyak 323,76 gram bruto dengan modus disembunyikan di dalam alat kelamin," ungkapnya.
2. EJS berencana menjual kembali kokainnya

Saat ini, tersangka EJS diamankan BNNP Bali untuk pendalaman terkait jaringan yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan sementara, EJS mengaku baru sekali memasok kokain ke Bali, yang rencananya akan dijual kembali.
Selain itu, kedua tersangka juga mengaku tidak saling kenal. Sedangkan untuk barang bukti dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Semoga melalui pengungkapan kasus ini, jaringan kokain di Bali dapat dibongkar dan dapat memutus jaringannya di Bali," terangnya.
3. Tersangka memperoleh kokain dari Meksiko

Sementara itu, pada pemeriksaan sebelumnya oleh pihak Bea Cukai Ngurah Rai, GE mengaku datang ke Bali sendirian untuk mengantarkan paket narkotika yang diperoleh dari Meksiko. GE dijanjikan imbalan sebesar $3.000.
"(Kokain) Dikemas menggunakan lakban dan kondom," ungkap Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Bowo Pramoedito.