Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BNNP Bali Berhasil Menggagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu

Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Denpasar, IDN Times - Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali mengamankan tiga orang residivis di antaranya berinisial WR (45), SP (51), dan PHS (37). Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1.503,6 gram neto. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan paket sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar. Dari tangan tersangka SP, petugas mengamankan paling banyak barang bukti mencapai satu kilogram sabu.

"SP merupakan residivis dua kali kasus narkotika yang sebelumnya diungkap BNNP Bali pada tahun 2017, dan baru keluar dari Lapas tahun 2022. Sedangkan tersangka lainnya juga merupakan residivis kasus narkotika yaitu PHS yang keluar dari lapas tahun 2021, dan WR yang bebas tahun 2023," terangnya, pada Senin (3/3/2025).

1. Para tersangka merupakan satu jaringan narkotika

Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjenpol Rudy Ahmad Sudrajat, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Januari 2025 lalu. Petugas mengamankan WR di daerah Ubung, Kota Denpasar dengan barang bukti paket sabu seberat 45,51 gram neto. Dari pendalaman yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Tersangka SP dan PHS ditangkap di wilayah Kelurahan Sesetan saat sedang bersama-sama.

"Pengakuan WR barang tersebut berasal dari SP yang berperan sebagai pengendali, dan temannya PHS berperan sebagai pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10,52 gram neto," terangnya.

2. Lebih dari satu kilogram sabu ditemukan di halaman rumah

Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Tersangka narkotika yang diamankan BNNP Bali (Dok.IDN Times/BNNP Bali)

Penggeledahan kemudian dilakukan di kediaman SP kawasan Monang-Maning, Kecamatan Denpasar Barat dengan melibatkan Unit Satwa K9 BNNP Bali. Hasilnya ditemukan 1.447,57 gram neto sabu dalam kemasan Chinese Tea merek QING SHAN utuh, dan siap edar. Sabu tersebut disembunyikan terkubur di dalam tanah halaman rumah tersangka SP.

"Harapan saya para tersangka yang merupakan residivis kasus narkotika dan berkali-kali ditangkap dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Semoga dengan diungkapnya jaringan ini, dapat memutus jaringan peredaran gelap narkotika di Bali," ungkapnya.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara

Brigjenpol Rudy Ahmad mengatakan, mereka merupakan jaringan peredaran gelap narkotika yang cukup lihai dan beroperasi di wilayah Denpasar, serta mempunyai jaringan yang cukup luas. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Terhadap para tersangka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ungkapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Irma Yudistirani
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us