Pemilik BMW Mangkrak di Bandara Ngurah Rai Harus Bayar Parkir 4 Tahun

Badung, IDN Times - Sebuah mobil mewah BMW warna merah marun jadi perhatian publik di Bandar Udara (Bandara) I Gusti Ngurah Rai (Bandara Ngurah Rai). Mobil bernomor polisi (Nopol) DK 118 AV ini terparkir di dekat terminal domestik, tepatnya sebelah barat Solaria Bandara Ngurah Rai sejak tanggal 22 September 2016.
Kamu penasaran tidak sih, berapa kira-kira biaya parkir mobil BMW ini ya? Berikut ini ulasannya:
1. Mobil BMW ini dikenakan tarif parkir di atas Rp70 juta

Communication and Legal Manager Bandara Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim, mengungkapkan tarif parkir mobil BMW tersebut angkanya sudah di atas Rp70 juta.
"Tarif pengenaan (Parkir) selama dia menetapkan kendaraan tersebut di bandara, angkanya itu di atas Rp 70 juta," kata Arie saat dihubungi, Senin (6/1) sore.
2. Daftar tarif parkir di Bandara Ngurah Rai:

Sekadar diketahui, dilansir dari situs bali-airport.com, nesaran tarif parkir di Bandara Ngurah Rai adalah:
Roda dua
- Sekali masuk: Rp2000
- 0 sampai dengan 12 jam: Rp2000
- Progresif @1 jam: Rp1000
- Denda kehilangan karcis: Rp25 ribu
Roda empat (Sedan dan jeep)
- Sekali masuk: Rp5000
- 0 sampai dengan 12 jam: Rp5000
- Progresif @1 jam: Rp3000
- Denda kehilangan karcis: Rp50 ribu
Roda enam dan lebih (Bus dan truk)
- Sekali masuk: Rp10 ribu
- 0 sampai dengan 12 jam: Rp10 ribu
- Progresif @1 jam: Rp5000
- Denda kehilangan karcis: Rp50 ribu
MLCP (Multi level parkir mobil)
- 0 sampai dengan 12 jam: Rp6000
- Progresif @1 jam: Rp3000
- Denda kehilangan karcis: Rp50 ribu.
2. Pemilik mobil BMW tinggal di Jalan Kartini Denpasar

Arie menerangkan, mobil berwarna merah marun dengan nomor polisi (Nopol) DK 118 AV tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atas nama I Putu Tjandi Tirta, beralamat di Jalan Kartini Nomor 129, Denpasar.
"Kalau pemilik, kita tidak berani statement. Kalau berdasarkan STNK itu namanya (I Putu Tjandi Tirta)," ujar Arie.
3. Mobil BMW terakhir kali bayar pajak tahun 2014

Ia juga menyampaikan, mobil itu sudah ada di bandara sejak September 2016. Ketika mobil tersebut tiga bulan terparkir di bandara, pihaknya lalu memonitoring untuk mencari info siapa pemiliknya.
"Kita itu setiap kali patroli pasti kita menandai ada mobil-mobil kendaraan tidak bergerak, dan itu kita monitor tiga bulan, enam bulan, setahun dan sebagainya. Kira-kira waktu sekitar tiga bulan setelah dia masuk, kita sudah mulai laporan tiket dulu, bahwa ada yang perlu diamati terus, yaitu mobil BMW ini salah satunya. Itu SOP kita, bahwa waktunya itu sudah tidak layak ditinggalkan tiga bulan," kata Arie.
"Kemudian, kita mulai cari info dengan beberapa rentan waktu yang ada. Kita ke samsat kita cek lokasi ke lapangan di alamatnya yang tertera, dan ketahuan di samsat terakhir bayar pajak itu tahun 2014," sambungnya.
4. Pemilik mobil BMW ini misterius. Pihak bandara masih mencari pemiliknya

Ia mengaku pihaknya sudah mencari siapa pemilik mobil BMW itu. Namun sampai kini belum diketahui. Kasus ini diakuinya baru pertama kali terjadi di Bali.
"Kasus ini baru pertama terjadi. Sepeda motor kemarin itu 2017 itu ada tiga bulan, enam bulan tapi diambil (Orangnya)," ujarnya.
Menurut Arie, selama ini bandara tidak pernah mengeluarkan larangan batas maksimal waktu kendaraan yang terparkir di bandara. Itu tergantung dari si penumpang atau calon penumpang.
"Kalau dia mau meninggalkan satu bulan atau dua bulan, kalau dia sanggup bayar tidak masalah. Kita tidak punya larangan seberapa lama atau maksimal dia harus ada di bandara," ungkapnya.
Sementara langkah ke depannya, pihak bandara akan mengecek mobil itu, apalah terindikasi barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Jika tidak ada kaitannya dengan kasus tindak pidana, pihaknya akan melakukan pemindahan mobil tersebut, dan pengamanannya akan diserahkan ke Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Udara Ngurah Rai.
"Kalau pasti (Pidana), pihak kepolisian yang mengambil alih. Tapi kalau bukan tindak pidana, kami akan koordinasi lebih lanjut," jelas Arie.
"Ini bukan barang kita. Memindahkan juga bukan wewenang saya. Kami koordinasikan dulu dengan berbagai pertimbangan, entah dari pendapat kepolisian, yang jelas kami berharap bahwa mobil itu segera dipindahkan supaya lahan bisa dibuat parkir untuk pelayanan," tutup Arie.
6. Mobil ini dipastikan bukan barang curian

Sementara itu Kapolsek Bandara Ngurah Rai, Kompol Agung Budiarto, menerangkan pihaknya sudah mencari pemilik mobil BMW tersebut. Bahkan sudah mengunjungi alamat rumahnya.
"Dicari sudah, tapi tidak ketemu. Karena yang bersangkutan sudah tidak ada di alamatnya. Mungkin yang bersangkutan pernah di situ, kita cari di situ tidak ada," kata Budiarto saat dihubungi, Senin (6/1) sore.
Ia memastikan, mobil tersebut bukan hasil curian. Karena tidak ada laporan kepolisian yang masuk. Mobil ini sudah terpakir lama semenjak Budiarto belum menjabat sebagai Kapolsek Bandara Ngurah Rai.
"Kalau pencurian sih terdaftar, tapi tidak tahu juga si kita. Tapi yang penting pemiliknya datang ke sini mengambil. Kalau pencurian memang ada laporan polisinya. Kita cek juga tidak ada. Kita masih tunggu sambil kita cari, supaya yang bersangkutan datang ke sini. Kan belum bisa kita limpahkan. Masalahnya kepemilikan masih ada. Cuma di sini kendalanya yang bersangkutan belum mengambil disertai sama surat sahnya," ujarnya.