Badung, IDN Times - Warga Negara Amerika Serikat, Heather Lois Mack (26), dinyatakan resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Kerobokan pada Jumat (29/10/2021) lalu. Ia langsung dijemput oleh petugas dari Kantor Imigrasi TPI Khusus Ngurah Rai dan menjadi deteni di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Sebagai lanjutan konsekuensi atas tindak pidana yang telah dilakukannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KanwilkumHAM) Bali memberikan sanksi pendeportasian pada Selasa (2/11/2021). Sanksi itu dilanjutkan dengan usulan untuk pencekalan seumur hidup.