Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berkas Perkara Bendesa Adat Berawa P21, Segera Disidangkan!
Ilustrasi berkas (Pexels.com/Pixabay)

Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya bernapas lega setelah berkas perkara tersangka Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KT, dinyatakan lengkap (P21), pada Jumat (17/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, bahwa Kejati Bali juga telah melakukan penyerahan tersangka kepada Penuntut Umum.

“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” katanya, Sabtu (18/5/2024).

1.Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Penuntut Umum

Bendesa Adat Berawa diamankan dalam kasus dugaan OTT korupsi jual beli tanah (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, mengatakan setelah berkas perkara atas nama tersangka KR dinyatakan lengkap atau P21, maka pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

“Pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti tadi, tersangka KR didampingi oleh 5 orang penasihat hukumnya,” ungkapnya.

2.Berkas telah dilimpahkan ke pengadilan

Pinterest, Freepik

Setelah Penuntut Umum menerima tersangka dan barang bukti, bendesa adat tersebut kembali ditahan selama 20 hari di Rutan Lapas Kerobokan. Selain itu, Penuntut Umum telah melimpahkan perkara atas nama terdakwa ke pengadilan dengan dakwan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

3.Sebanyak 24 saksi dimintai keterangan

Rekontruksi OTT dugaan tindak pidana korupsi Bendesa Adat Berawa oleh Kejaksaan Tinggi Bali (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya Kejati Bali telah memeriksa 24 saksi. Mereka di antaranya pejabat di lingkungan Provinsi Bali yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Kemudian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebanyak 4 pejabat di antaranya Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kadis Perhubungan. Juga dari pihak prajuru adat, dinas, pihak investor dan saksi ahli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article