Denpasar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya bernapas lega setelah berkas perkara tersangka Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana alias KT, dinyatakan lengkap (P21), pada Jumat (17/5/2024). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Putu Agus Eka Sabana, bahwa Kejati Bali juga telah melakukan penyerahan tersangka kepada Penuntut Umum.
“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum,” katanya, Sabtu (18/5/2024).
