Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bayar Pajak Kendaraan di Tabanan Bisa Tanpa KTP Pemilik, Ini Syaratnya
ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)
  • Mulai 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik, asalkan wajib pajak menandatangani surat pernyataan akan melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.
  • Samsat Tabanan meningkatkan layanan dengan memperluas pengesahan STNK tahunan ke tingkat kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor induk.
  • Samsat induk difokuskan pada layanan kompleks seperti perpanjangan STNK lima tahunan dan cek fisik kendaraan, sementara Kecamatan Penebel dan Kediri menjadi prioritas optimalisasi pelayanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan, dengan ketentuan wajib pajak menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama dalam waktu satu tahun.
  • Who?
    Kebijakan ini disampaikan oleh Kanit Regident Polres Tabanan, Iptu Komang Agus Harmawan, serta didukung oleh Kepala Samsat Tabanan, Dewa Gede Yoga Sugama.
  • Where?
    Kebijakan dan peningkatan layanan diberlakukan di Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, termasuk rencana pembukaan layanan di Kecamatan Penebel dan optimalisasi di Samsat Pembantu Kediri.
  • When?
    Kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Informasi ini disampaikan pada Kamis, 21 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk mempermudah warga yang terkendala dokumen kepemilikan agar tetap dapat membayar pajak tepat waktu serta mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.
  • How?
    Pembayar pajak cukup mengisi surat pernyataan kesediaan balik nama dalam setahun. Layanan juga diperluas ke tingkat kecamatan guna mengurangi antrean di Samsat induk dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDN Times - Pembeli kendaraan bekas pasti dipusingkan saat mengurus pajak kendaraan. Sebab, mereka harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik atau yang tertera di Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) jika belum balik nama.

Namun, sejak 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik kendaraan. Kebijakan ini disampaikan Kanit Regident Polres Tabanan, Iptu Komang Agus Harmawan, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada warga sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.

1. Syarat pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik

ilustrasi STNK (IDN Times/Muhammad Raffash)

Agus Harmawan mengatakan, wajib pajak bisa membayar meski tanpa KTP pemilik. Namun, ada syaratnya. Yaitu mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama dalam jangka waktu satu tahun.

"Dengan skema baru ini, warga yang selama ini terkendala dokumen kepemilikan diharapkan tetap bisa memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu tanpa hambatan administratif," ujarnya saat diwawancara Kamis lalu, 21 Mei 2026.

2. Layanan Samsat di Tabanan semakin ditingkatkan

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Sementara, UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan terus mendorong peningkatan kualitas layanan. Satu di antaranya dengan memperluas pelayanan hingga ke tingkat kecamatan.

Kepala Samsat Tabanan, Dewa Gede Yoga Sugama, mengungkapkan ke depan pelayanan pengesahan STNK tahunan akan difokuskan di sejumlah kecamatan, termasuk rencana pembukaan layanan di Kecamatan Penebel.

“Agar warga tidak jauh-jauh ke Samsat Induk, ke depan layanan akan ada di kecamatan. Sehingga lebih efektif," ujarnya.

3. Samsat induk akan difokuskan pada layanan perpanjangan STNK lima tahunan

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Dengan pola layanan di kecamatan, maka Samsat induk akan difokuskan pada layanan yang lebih kompleks seperti perpanjangan STNK lima tahunan, cek fisik kendaraan, hingga pergantian STNK. Langkah ini juga untuk mengurai antrean di kantor induk.

Yoga Sugama melanjutkan, Kecamatan Penebel menjadi prioritas layanan, karena memiliki potensi kendaraan yang mencapai 55.886 unit. Selama ini warga di wilayah tersebut harus menempuh jarak cukup jauh ke Kota Tabanan hanya untuk pengesahan pajak tahunan.

Selain itu, optimalisasi layanan juga dilakukan melalui Samsat Pembantu Kediri guna mengurangi kepadatan. Kecamatan Kediri sendiri tercatat memiliki potensi kendaraan tertinggi mencapai 119.048 unit, disusul Kecamatan Tabanan sebanyak 104.661 unit.

Editorial Team

Related Article