Tabanan, IDN Times - Pembeli kendaraan bekas pasti dipusingkan saat mengurus pajak kendaraan. Sebab, mereka harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik atau yang tertera di Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) jika belum balik nama.
Namun, sejak 1 Mei 2026, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik kendaraan. Kebijakan ini disampaikan Kanit Regident Polres Tabanan, Iptu Komang Agus Harmawan, sebagai upaya mempermudah pelayanan kepada warga sekaligus mendorong penertiban administrasi kendaraan bermotor.
