Tabanan, IDNTimes - Kabupaten Tabanan mencatat kurang lebih 44.354 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar di 10 kecamatan. Dari total UMKM yang ada ini, ternyata baru sekitar 12 persen yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sisanya, sekitar 39 ribu lebih pelaku UMKM belum mengantongi legalitas tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha. Sebab salah satu keuntungan UMKM memiliki NIB adalah lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
