Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
39 Ribu UMKM di Tabanan Belum Kantongi Nomor Induk Berusaha
Ilustrasi UMKM (Ilustrasi: Manus AI)
  • Dari sekitar 44.354 UMKM di 10 kecamatan Tabanan, baru 5.168 atau 12 persen yang memiliki NIB hingga Juli 2026; lebih dari 39 ribu belum berlegalitas.
  • Pemkab Tabanan mendorong kepemilikan NIB agar UMKM lebih mudah masuk marketplace, memperluas pasar, serta mengakses pembiayaan perbankan termasuk Kredit Usaha Rakyat.
  • Sebagian pelaku usaha kecil masih nyaman beroperasi sederhana dan belum menganggap legalitas mendesak; UMKM Tabanan didominasi sektor kuliner, dengan konsentrasi besar di Marga, Kediri, dan Tabanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDNTimes - Kabupaten Tabanan mencatat kurang lebih 44.354 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang tersebar di 10 kecamatan. Dari total UMKM yang ada ini, ternyata baru sekitar 12 persen yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sisanya, sekitar 39 ribu lebih pelaku UMKM belum mengantongi legalitas tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Gede Nengah Sugiarta, mengatakan pihaknya terus mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi legalitas usaha. Sebab salah satu keuntungan UMKM memiliki NIB adalah lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, salah satunya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

1. Baru 5.168 pelaku UMKM di Tabanan memiliki NIB

ilustrasi bisnis, usaha, UMKM, toko (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong)

Berdasarkan data hingga Juli 2026, ada sebanyak 5.168 pelaku usaha yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) di Tabanan. Jumlah ini baru sekitar 12 persen dari UMKM yang ada di Tabanan.

Untuk ini, Pemkab Tabanan pun menggenjot kepemilikan NIB agar UMKM lokal bisa naik kelas, menembus marketplace, hingga lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan.

“Pemkab Tabanan selalu dorong teman-teman UMKM di Tabanan ini untuk bisa mengantongi NIB,” kata Sugiarta, Rabu (19/8/2026).

2. NIB buat produk UMKM lebih mudah masuk ke marketplace

UMKM memanfaatkan ShopeePay Merchant (dok. Istimewa)

Sugiarta melanjutkan bahwa NIB bukan sekadar dokumen administrasi. Legalitas usaha tersebut menjadi salah satu pintu bagi UMKM untuk memperluas pasar sekaligus masuk ke ekosistem perdagangan digital.

“Dengan NIB nanti di marketplace kita bisa masuk. Ini salah satu upaya untuk meningkatkan UMKM supaya naik kelas,” ujarnya.

Pemanfaatan marketplace, seperti Shopee, menjadi salah satu langkah untuk memperkenalkan pelaku UMKM Tabanan pada perdagangan digital. Melalui platform tersebut, produk lokal berpeluang menjangkau konsumen lebih luas.

Selain memperluas pasar, legalitas usaha juga dapat membantu UMKM mengakses permodalan melalui lembaga keuangan perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

3. Pelaku UMKM masih ada yang nyaman jalankan usaha sederhana

ilustrasi bisnis, small business, UMKM, enterpreneur, customer, pembayaran cashless (pexels.com/Mikhail Nilov)

Masih banyaknya UMKM di Tabanan yang belum memiliki NIB, menurut Sugiarta, karena karakter dan kebutuhan setiap pelaku usaha berbeda. Sebagian pelaku usaha kecil, seperti pemilik warung, masih merasa nyaman menjalankan usaha secara sederhana sehingga belum menganggap legalitas sebagai kebutuhan mendesak.

Dari sisi sebaran, Kecamatan Marga menjadi salah satu wilayah dengan jumlah UMKM terbanyak di Tabanan, yakni mencapai sekitar 9.900 usaha. Berikutnya, Kecamatan Kediri dengan sekitar 8 ribu UMKM dan Kecamatan Tabanan dengan sekitar 7 ribu UMKM.

“Dominan pelaku UMKM ini bergerak di sektor usaha kuliner. Selain itu, ada UMKM yang memiliki karakter usaha yang beragam,” kata Sugiarta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article