Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tak Boleh Ada Bangunan di Zona Lahan Sawah Dilindungi Tabanan

IMG-20250709-WA0009.jpg
Satpol PP Tabanan saat menghentikan pembangunan vila di Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Tim Buru Sapa telah menghentikan pembangunan vila di Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Penghentian ini karena vila dibangun di Zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD). LSD merupakan kawasan pertanian produktif yang ditetapkan untuk dilindungi dari alih fungsi guna menjamin ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Tindakan penghentian pembangunan vila ini sejatinya sudah dilakukan pada 2023 lalu. Instansi lalu menerima laporan jika pembangunan kembali berjalan pada tahun ini. Sehingga tim gabungan melakukan sidak dan kembali menghentikan proses pembangunan vila tersebut. Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, memastikan jika pembangunan di Zona LSD memang tidak diperbolehkan.

"Kalau pembangunan di Zona LSD itu tidak boleh. Izin juga tidak keluar jika membangun di Zona LSD," katanya, Sabtu (12/7/2025).

1. Tim melakukan pendekatan secara humanis

Ilustrasi konstruksi sipil (Pexels/Yury Kim)
Ilustrasi konstruksi sipil (Pexels.com/Yury Kim)

Ia melanjutkan, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis selama memberikan peringatan untuk menghentikan pembangunan vila di Desa Beraban beberapa waktu lalu. Termasuk memberikan kesempatan investor untuk menjelaskan, memberikan informasi, dan edukasi kepada mereka.

Tim Buru Sapa sendiri selain dari Satpol PP, juga ada dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), dan Dinas Perizinan.

"Tim dari PUPRPKP memberikan penjelasan mengenai zonasi wilayah Tabanan. Dinas Perizinan mengenai izin yang harus dimiliki saat melaksanakan pembangunan," kata Sukanada.

2. Investor harus mencari informasi mengenai zonasi wilayah di Tabanan

IMG-20250709-WA0010.jpg
SatPol PP Tabanan saat menggentikan pembangunan villa di Tabanan (Dok.IDN Times/Humas Tabanan)

Sukanada mengatakan, zonasi wilayah Tabanan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 11 Tahun 2012, yang kemudian diubah menjadi Perda 3 Tahun 2023 mengenai Tencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043. Perda ini dapat diakses di tarubali.baliprov.go.id/tabanan. 

"Pembagian zona-zona ini tentu tidak semua tahu. Untuk itu kami mengimbau untuk para investor yang hendak berinvestasi di Tabanan, terlebih dahulu memastikan apakah lahan masuk dalam Zona LSD. Cari informasi yang detail ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait," ujarnya.

3. Investor bisa dipidanakan jika terus melanggar

Ilustrasi UU (Unsplash/Wesley Tingey)
Ilustrasi UU (Unsplash/Wesley Tingey)

Sukanada mengatakan, untuk kasus pembangunan vila di Desa Beraban, pihak Pemkab Tabanan sendiri telah memberikan surat peringatan yang dikeluarkan PUPRPKP. Sesuai Perda 3 Tahun 2023, kewenangan PUPRPKP adalah memberikan sanksi administratif, hingga bisa sampai penutupan. Namun jika investor terus membandel dan membangun di Zona LSD, maka mereka, kata Sukadana, bisa dipidanakan.

"LSD itu cantolannya ada ke Undang-Undang (UU). Jadi nanti bukan penegakan Perda lagi, tetapi ke penegakan UU," ujar Sukadana

Sementara Kadis PUPRPKP Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, mengatakan LSD tidak boleh dialihfungsikan sebelum memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN.

"Jadi di Zona LSD tidak boleh ada pembangunan," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us