Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai 9 Januari 2021. SE tersebut merupakan respons atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Hanya saja tidak semua yang disebutkan dalam Instruksi Mendagri tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dalam talk show virtual bertajuk “Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali”, pada Jumat (8/1/2021) pukul 16.00 Wita, Koster juga membantah apabila Bali disebut provinsi yang berkontribusi besar terhadap penambahan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia juga menyebutkan, Bali tidak akan sepenuhnya mengikuti Instruksi Mendagri.
"Sebenarnya kalau Bali dikatakan berkontribusi kasus secara nasional, itu kurang pas. Bali kumulatifnya di bawah 10 dibandingkan dengan daerah lain. Rasanya kurang pas kalau Bali disebut berkontribusi besar," jelas Koster.
Sebelumnya disebutkan bahwa sejak awal pandemik, Pulau Jawa dan Bali menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus COVID-19 dan penambahan kasus-kasus positif mingguan di tingkat nasional.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, berdasarkan data per tanggal 3 Januari 2021, sebesar 65 persen dari total kasus positif COVID-19 berada di Pulau Jawa dan Bali. Demikian halnya dengan kasus aktif, 67 persen dari total kasus aktif yang ada di tingkat nasional, berada di kedua pulau ini.
