WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di Bali

Terdakwa mengaku ada kejanggalan dalam perkara ini

Denpasar, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, Dilshod Alimov (33), dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (22/3/2022). Setelah menjalani sidang tuntutan, terdakwa berencana melakukan pembelaan, pada Kamis (24/3/2022). 

Tuntutan yang disampaikan JPU tersebut atas dugaan pencurian dokumen di perusahaan yang dibangun Dilshod Alimov. Kasus ini berawal dari adanya kecurigaan akan laporan keuangan yang dibuat oleh rekan kerjanya. 

Baca Juga: Mengapa Tak Semua Pengguna Narkoba Dipenjara? Ini Penjelasan BNN Bali

1. Terdakwa menduga ada transaksi keuangan yang mencurigakan

WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di BaliIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Terdakwa Dilshod Alimov merupakan pendiri dan komisaris PT Peak Solutions Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak, serta paspor bagi orang asing yang datang ke Bali. Ia menggandeng Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial F yang menjabat sebagai Direktur.

Konflik internal kedua belah pihak terjadi pada September 2021. Terdakwa menduga ada transaksi keuangan mencurigakan sejak September 2020 hingga September 2021. Ia lalu meminta pertanggungjawaban laporan keuangan kepada F. Namun ia tidak mendapatkan tanggapan sehingga pertanggungjawaban laporan keuangan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas saran dari pihak kepolisian, terdakwa kemudian datang ke perusahaan pada 29 Oktober 2021 untuk bertemu F. Selama 3 jam ditunggu, F tidak juga datang ke perusahaan. Terdakwa berupaya menghubunginya, namun tidak mendapat jawaban.

Terdakwa kemudian mengambil dokumen di perusahaan untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan. Ia kemudian mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang.

Atas kejadian tersebut, ia dilaporkan ke kepolisian dan ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pencurian.

2. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 2 tahun

WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di BaliIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam sidang tuntutan yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, pada Selasa (22/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Nyoman Muliani, menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan kerugian perusahaan, berbelit-belit dalam sidang, dan tidak mengakui perbuatannya bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah karena belum pernah dihukum.

"Kami memohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Jaksa dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Dharen, menanggapi tuntutan JPU tersebut tergolong tinggi. Menurutnya, JPU mengabaikan bukti-bukti fakta persidangan.

"Saya melihat ada yang tidak benar dalam tuntutan ini dan memohon kepada Kejagung dan Kejati melihat ini," ungkapnya.

3. Terdakwa akan melakukan pledoi menanggapi tuntutan JPU

WNA Uzbekistan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Pencurian Dokumen di BaliIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan besok, Kamis (24/3/2022). Dilshod Alimov dinyatakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pencurian dokumen sebagaimana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tuntutan ini terdakwa mempunyai hak melakukan pembelaan. Boleh tertulis atau lisan. Jadi sesuai jadwal, kepada penasihat hukum, pada Kamis 24 Maret, sidang pembelaan," ujarnya.

Dalam agenda besok, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan akan melakukan pembelaan atau pledoi tertulis. Lebih lanjut, Dharen mengatakan dalam kasus ini nominal kerugian korban mencapai Rp22.750.000.

Dengan nominal kerugian tersebut, saksi korban belum melampirkan bukti-buktinya di persidangan. Nominal kerugian itu, menurut saksi korban, diakumulasi dari biaya notaris sebesar Rp6 juta dan biaya print out Rp16 juta. Karenanya, Dharen merasa ada kejanggalan dalam perkara ini.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya