Banyak WNA Bandel di Badung Bali Langgar Prokes COVID-19  

Paling dominan WNA Rusia dan Ukraina

Badung, IDN Times – Warga Negara Asing (WNA) tercatat sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Badung, Bali. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dihubungi IDN Times.

Dari data rekap hingga Senin 18 Januari 2021, pelanggaran yang terjadi di wilayah hukumnya dilakukan oleh 269 orang. Saat itu hanya 74 pelanggar yang sanggup membayar denda dan sisanya mendapatkan hukuman disiplin seperti push-up, menyanyi, dan menyapu lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kronologi Penahanan Kristen Gray di Bali

1. Pemerintah menerapkan denda Rp100 ribu bagi pelanggar

Banyak WNA Bandel di Badung Bali Langgar Prokes COVID-19  Operasi Yustisi di Kabupaten Badung (Dok.IDN Times/Satpol PP Badung)

Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini menekankan kembali Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Namun dalam penerapan sanksinya, menurut I Gusti Agung Ketut Suryanegara bahwa banyak pelanggar WNA yang tidak sanggup membayar denda sebesar Rp100 ribu sehingga dipilih tindakan sanksi disiplin.

"Di luar tidak sanggup (bayar denda) banyak. Push-up-nya lebih banyak, minimal 25 sampai 50 kali (bagi yang tidak membawa masker). Bawa masker, tapi tidak benar memakainya push-up 15 kali. Kadang-kadang 50 kali (push-up) dianggap enteng,” jelasnya.

Baca Juga: Lagi Trending WNA Promosi Pindah di Bali Saat Pandemik

2. Lebih banyak WNA Rusia dan Ukraina yang tidak memakai masker

Banyak WNA Bandel di Badung Bali Langgar Prokes COVID-19  Pelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengungkapkan bahwa pelanggar terbanyak merupakan WNA asal Rusia dan Ukraina. Mereka kedapatan tidak membawa masker dan ada yang membawa masker namun tidak dipakai dengan benar. Banyak dari mereka beralasan bahwa maskernya basah, rusak, hingga maskernya terbang.

“Alasan kelupaan, basah, rusak, terbang maskernya. Sekarang banyakan begitu. Kalau dulu alasannya nggak (tidak) tahu aturan,” ungkapnya.

Satpol PP Badung masih menindak puluhan pelanggaran yang berujung sanksi disiplin. Penegakan hukum dan pendisiplinan COVID-19 Kabupaten Badung serta penegakan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung No 52 Tahun 2020 di Jalan Raya Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara pada Selasa (19/1/2021), menemukan ada 31 pelanggar dan sebanyak 20 orang di antaranya tidak memakai masker.

3. WNA yang melanggar aturan prokes COVID-19 akan dideportasi

Banyak WNA Bandel di Badung Bali Langgar Prokes COVID-19  Pelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk pada Selasa (19/1/2021) malam, menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 memang sudah banyak WNA yang dideportasi atas berbagai pelanggaran. Salah satu pelanggaran terkait dengan protokol kesehatan COVID-19 yang berujung deportasi pada Juni 2020 lalu, dilakukan oleh seorang WNA Suriah, Barakeh Wissam Salem (45). Direktur House of Om (PT. Aum House Bali) itu kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID-19 dengan mengumpulkan banyak orang untuk melakukan yoga massal.

Ia menegaskan bahwa para WNA yang kedapatan melanggar Peraturan Gubernur Bali dan juga Peraturan Satgas COVID-19 maka pilihannya hanya dideportasi. Mereka dinilai telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kalau sudah melanggar ketentuan yang dikeluarkan oleh Gubernur, ada kan, ada Peraturan Gubernurnya, dan juga dari Satgas COVID-19. Kalau itu sudah dilanggar ya kita lakukan deportasi. Sesuasi dengan pasal 75 tadi yaitu tidak menghormati peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi kami deportasi aja,” jelasnya.

4. Perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Bali

Banyak WNA Bandel di Badung Bali Langgar Prokes COVID-19  Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Hingga Selasa (19/1/2021), data perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Bali kumulatif terkonfirmasi positif sebanyak 21.929 orang. Dari jumlah tersebut diketahui sebanyak 21.880 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sisanya, 49 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 18.933 orang yang terdiri dari 18.897 WNI dan 36 WNA. Pasien meninggal dunia sebanyak 601 orang terdiri dari 597 WNI dan 4 WNA. Pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 2.395 orang yang terdiri dari 2.386 WNI dan 9 WNA.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya