Warga Pendatang Diminta Lapor Jika Pecalang Minta Uang KTS

Setelah Kipem dinyatakan pungli, sekarang terbitlah KTS

Badung, IDN Times - Kejadian tidak mengenakkan terjadi di wilayah Banjar Umalas Kangin, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (27/3/2023) lalu. Beberapa pecalang mendatangi kamar kos-kosan, dan meminta uang pembayaran atau pungutan Kartu Tinggal Sementara (KTS) kepada para pendatang baik ber-KTP luar Bali maupun luar Kabupaten Badung.

Peristiwa itu kemudian mendapatkan respon dari pihak kepolisian, agar warga berani melaporkan jika terjadi pungutan serupa.

Baca Juga: Filosofi Pecalang, Polisi Adat di Bali

1. Cara bertamu dianggap tidak sopan

Warga Pendatang Diminta Lapor Jika Pecalang Minta Uang KTSilustrasi pecalang (unsplash.com/Dasha Urvachova)

Seorang pendatang berinisial LT bercerita cara bertamu para pecalang tersebut dinilai tidak sopan. Mereka datang dari pukul 06.00 Wita dan menggedor pintu kamar kos. Sementara LT sendiri baru tidur sekitar pukul 03.00 Wita di hari yang sama.

“Saya kan bukan buronan. Bukan mengetuk pintu, tapi menggedor. Bertamulah yang sopan. Kalau saya tiga kali mengetuk pintu tidak ada jawaban, berarti ya sudah. Ini malah menggedor-gedor pintu. Pokoknya tidak sopan dah,” ungkapnya kesal.

2. Pecalang meminta sejumlah pembayaran dengan alasan KTS

Warga Pendatang Diminta Lapor Jika Pecalang Minta Uang KTSilustrasi uang pribadi (pexels.com/Karolina Grabowska)

LT keluar untuk menemuinya. Para pecalang mengatakan akan melakukan pengecekan administrasi, dan meminta penghuni kos menunjukkan KTP serta bukti lapor tinggal. Hingga berujung meminta uang Rp100 ribu per tiga bulan bagi pendatang ber-KTP luar Bali. Sementara bagi pendatang ber-KTP luar Badung dikenakan biaya Rp100 ribu per enam bulan.

Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam amplop putih. Para pecalang menjanjikan akan memberikan KTS. Namun hingga berita ini ditulis, KTS tersebut tidak kunjung diberikan.

“Memang Bali ini bukan Indonesia ya? Mengapa saya harus bayar pajak tinggal? Dulu Kipem, sekarang ganti rompi KTS. Ini sudah dinyatakan pungli, masih tetap saja,” ungkap LT.

Warga Pendatang Diminta Lapor Jika Pecalang Minta Uang KTSIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Penghuni kos lain berinisial BR menceritakan hal lain pada saat para pecalang ini datang. Ia menyampaikan pada mereka, bahwa tarikan ini pungli dan dilarang oleh hukum. Namun para pecalang mengintimidasi akan menahan KTP BR jika tidak melakukan pembayaran, dan meminta dirinya mendatangi kantor desa adat setempat.

“Saya dulu sudah berdebat. Saya bilang pungli, tetap saja KTP saya mau ditahan jika saya tidak bayar. Akhirnya saya bayar saja daripada ribut sama mereka,” ceritanya.

3. Dit Reskrimum Polda Bali minta warga melapor jika terjadi hal serupa

Warga Pendatang Diminta Lapor Jika Pecalang Minta Uang KTSKepolisian Daerah Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Bali, Kombespol Surawan, berharap warga yang mengalami hal serupa segera melaporkan ke Satgas Pungli maupun kantor polisi terdekat. Untuk laporan ke Satgas Pungli, dapat diakses melalui https://inspektorat.baliprov.go.id/saber-pungli/.

“Kalau ada pungutan-pungutan sebaiknya warga melapor. Nanti akan ditindaklanjuti Satgas Saber Pungli. Bisa ke Satgas Saber Pungli atau ke polsek, polres terdekat,” terangnya.

Apakah pelaporan ini harus disertai dengan bukti? Seandainya pungutan itu dilakukan tanpa ada bukti pembayaran dan bukti lainnya, apakah laporan masyarakat tetap diterima? Menanggapi hal tersebut, Kombespol Surawan mengatakan hal tersebut tetap bisa dilaporkan.

“Bisa,” tegasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya