2 Warga India di Bali Terlibat Pembunuhan Gara-gara Diejek

Peristiwa ini terjadi ketika tersangka dan korban main kartu

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menetapkan dua orang warga India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), sebagai tersangka pembunuhan di Jalan Tukad Bilok, Kelurahan Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar. Dua korbannya adalah Fitran Robby Firdaus (39) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kondisi meninggal dunia, dan Rajesh Sheen (40) warga India dalam kondisi luka berat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan korban dan pelaku baru kenal. Peristiwa itu terjadi karena ada ketersinggungan hingga menyebabkan tindak pidana. Penyidik masih melakukan pendalaman kasus yang terjadi pada Sabtu (13/5/2023) tersebut.

Baca Juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi untuk Ketiga Kalinya

1. Kedua korban ditemukan tergeletak, satu orang meninggal dunia

2 Warga India di Bali Terlibat Pembunuhan Gara-gara DiejekBarang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh warga India di Denpasar Selatan. (IDN Times/Ayu Afria)

Bambang mengatakan, ada seorang warga yang melaporkan keributan di lokasi kejadian sekitar pukul 12.30 Wita. Warga menemukan korban Rajesh duduk di pinggir jalan dalam keadaan kepala diikat kain, dan berlumuran darah. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh ambulans Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Denpasar. Korban mengalami luka robek pada dahi, dada, dan luka di bagian jari tangan kanan.

Sedangkan korban Fitran ditemukan meninggal dunia, tergeletak di ruang tamu dekat pintu kamar tidur utama. Ada luka luka robek di kepala bagian belakang, dan kepala bagian atas.

2. Tersangka ditangkap 2,5 jam kemudian di bandara, dan hendak meninggalkan Indonesia

2 Warga India di Bali Terlibat Pembunuhan Gara-gara DiejekBandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. (dok.IDNTimes/Angkasa Pura I)

Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil menemukan identitas para tersangka. Mereka meminta bantuan saudaranya untuk memesan tiket penerbangan di hari yang sama setelah kejadian. Dalam waktu 2,5 jam mereka diamankan di wilayah hukum Polres Bandara Ngurah Rai. Keduanya saat itu telah masuk ke gate bandara menuju terminal keberangkatan internasional.

"Jadi setelah melakukan tindak pidana ini, mereka kabur lewat belakang rumah, dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya," jelas Bambang, Selasa (16/5/2023).

3. Tindak pidana terjadi karena kesalahpahaman pada saat bermain kartu

2 Warga India di Bali Terlibat Pembunuhan Gara-gara Diejekfoto hanya ilustrasi (pexels.com/Erik Mclean)

Bambang melanjutkan, tindak pidana ini terjadi karena kesalahpahaman. Yakni saling mengejek atau memaki dengan kata-kata "Mother fucker" pada saat bermain kartu di lokasi kejadian, Jumat (12/5/2023). Perselisihan terus berlanjut hingga Sabtu (13/5/2023). Tersangka mengaku kesal karena korban kembali mengejeknya.

"Ada kesalahpahaman di mana (korban) sering menyampaikan kata-kata menghina atau memaki," terangnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan rekonstruksi penganiayaan ini untuk memastikan peran masing-masing tersangka, sekaligus mengetahui kemungkinan adanya barang-barang korban yang hilang.

"Saat ini masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih berlangsung," ungkapnya.

4. Tersangka memukul korban menggunakan kayu

2 Warga India di Bali Terlibat Pembunuhan Gara-gara Diejekilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Gurmej Singh diketahui sebagai tukang kayu, sedangkan Ajaypal Singh berstatus pelajar. Keduanya sampai di Bali, pada Rabu (10/5/2023), sebagai wisatawan. Tersangka dan korban berkenalan di Kuta, pada Rabu (10/5/2023). Para tersangka kemudian diajak tinggal gratis di rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya bilah kayu sepanjang 1 meter, kain warna oranye, sepatu warna putih, baju motif kotak-kotak garis hitam, sepatu warna putih, dan kain warna merah muda. Polisi juga menyita 4 bungkus swab sampel darah yang digunakan untuk kepentingan penyidikan.

"(Kayu) digunakan untuk memukul korban hingga meninggal dunia," terang Bambang,

Atas tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mati, dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, keduanya dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya