Rusak Dikelola Negara, Warga Buleleng Minta Hutan Mertajati Jadi Hak Adat

Kerap terjadi pembalakan liar

Buleleng, IDN Times - Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng masih berusaha memperjuangkan Hutan Mertajati. Saat ini kualitas hutan itu dianggap mengalami penurunan kualitas selama dikelola oleh negara.

Ketua Tim 9 MADT, Jero Putu Ardana, mengungkapkan saat ini kondisi hutan tersebut semakin terdegradasi karena pembalakan liar. Nah bagaimana upaya MADT dalam memperjuangkan hutan ini?

Baca Juga: Dua Siswa Korban Keracunan Massal di Buleleng Masih Opname

1. Desain pengelolaan Hutan Mertajati antara pemerintah dan masyarakat adat berbeda

Rusak Dikelola Negara, Warga Buleleng Minta Hutan Mertajati Jadi Hak AdatIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Jero Putu Ardana sangat menyayangkan kerusakan yang terjadi di Hutan Mertajati saat ini. Hutan yang disucikan oleh masyarakat setempat ini mengalami pembalakan secara liar. Ia menyebut sudah ada perbedaan desain pengelolaan Hutan Mertajati antara pemerintah dan masyarakat adat.

MADT ingin kondisi hutan yang disucikan oleh Catur Desa (Empat Desa Adat) yang terdiri dari Desa Adat Munduk, Gobleg, Gesing, dan Umejero dapat dilestarikan karena merupakan sumber kehidupan masyarakat di sekitarnya. Persoalan itu diungkap dalam kegiatan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) bertepatan dengan hari lingkungan hidup sedunia.

“Kami meminta hak kami kembali agar Alas Mertajati menjadi hutan adat. Awalnya kami tidak masalah itu menjadi hutan negara. Tapi kami melihat penurunan kualitas yang sangat signifikan di Hutan Mertajati yang kami sucikan,” jelasnya pada Minggu (5/6/2022) lalu.

2. Masyarakat meminta haknya kembali agar bisa melaksanakan perintah leluhur

Rusak Dikelola Negara, Warga Buleleng Minta Hutan Mertajati Jadi Hak Adatgoogle

Jero Putu Ardana juga mengatakan bahwa apabila nantinya Hutan Mertajati sudah menjadi hutan adat, pihaknya akan mempunyai dasar hukum yang kuat ketika ada oknum yang merusak hutan tersebut. Ia mengaku hanya ingin meminta haknya kembali agar bisa melaksanakan perintah leluhurnya.

Hutan di sekitar Danau Tamblingan yang diberi nama Alas Mertajati itu bagi MADT adalah sumber kehidupan yang sesungguhnya. Hutan adalah penangkap air dan air dari hutan ini kemudian mengalir ke tanah-tanah pertanian dan perkebunan di bawahnya.

“Kami mendesain Alas Mertajati sebagai kawasan suci. Sedangkan pemerintah mendesainnya sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Menurut leluhur kami Alas Mertajati merupakan sumber kehidupan kami yang tidak boleh diutak-atik. Kami hanya ingin Alas Mertajati yang kami sucikan dijaga dan dilestarikan,” tegasnya.

3. Fakultas Hukum Unud siap memberikan bantuan hukum demi keadilan generasi

Rusak Dikelola Negara, Warga Buleleng Minta Hutan Mertajati Jadi Hak AdatKegiatan Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan. (Dok.IDN Times/BEM FH Unud)

Perjuangan MADT ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum tersebut, di antaranya Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana, Anak Agung Istri Ari Atu Dewi dan Koordinator Program Studi Strata 1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Koprodi S1 FH Unud), Made Gde Subha Karma Resen.

Made Gde Subha Karma Resen mengungkapkan bahwa dalam teori hukum lingkungan ada berbagai macam keadilan. Satu di antaranya adalah keadilan antar generasi. Hutan Mertajati ini adalah sumber air sehingga sebagai masyarakat yang tinggal di kawasan yang menjadi sumber air harus lebih responsif dan progresif dalam menjaganya.

“Suatu saat air di bumi bisa saja akan habis. Maka filosofi-filosofi yang mengakar harus dimunculkan lagi ke permukaan. Maka dari itu, panggil kami di Fakultas Hukum apabila diperlukan bantuan dalam hal pelestarian lingkungan untuk mewujudkan keadilan antar generasi, khususnya dalam hal air,” ungkapnya mendukung upaya MADT.

4. Permasalahan agar diungkap dan diketahui dengan benar oleh publik

Rusak Dikelola Negara, Warga Buleleng Minta Hutan Mertajati Jadi Hak Adatilustrasi hutan (pixabay.com/gunawanteguh)

Selain itu, dukungan memperjuangkan Hutan Mertajati agar menjadi hutan adat juga datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Unud. Wakil Ketua BEM FH Unud, Gde Alex Marind Bujana, menyatakan kesiapan memberikan pendampingan maupun sosialisasi hukum yang berkaitan tentang masyarakat hukum adat serta pelestarian lingkungan, khususnya di area Alas Mertajati.

“Kami dari BEM FH Unud memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Masyarakat Adat Dalem Tamblingan karena secara konsisten terus memperjuangkan apa yang sebenarnya menjadi hak dari MADT tersebut yaitu Alas Mertajati,” ungkapnya.

Senada, Ketua Panitia Sosialisasi Hukum dan Desa Binaan, Yustinus Cahya Donata, berharap melalui forum diskusi ini dapat dijadikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami sehingga permasalahan dapat terungkap ke permukaan dan diketahui dengan benar oleh publik.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya