Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya

Unud mempertanyakan kerugian negara yang disebutkan Kejati

Denpasar, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) menanyakan besaran nominal kerugian Negara dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan total mencapai Rp442 miliar lebih. Hal ini disampaikan dalam rilis resminya, yang ditandatangani oleh Tim Hukum Universitas Udayana.

Dalam keterangannya juga melampirkan penjelasan bagaimana penghitungan Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018 sampai 2022. Berdasarkan rekening korban, nominal SPI yang bermasalah lebih kecil dari yang ditetapkan oleh Kejati Bali.

Baca Juga: Rektor Unud Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi 3 Tersangka

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rektor Unud: Kita Hormati Proses

1. Unud meragukan nominal kerugian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali

Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnyailustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Juru Bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi, mengatakan hingga saat ini Unud masih mempertanyakan besaran nominal kerugian Negara, dan kerugian perekonomian Negara yang disebutkan oleh Kejati Bali.

“Besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan Negara oleh Unud,” ungkapnya, pada Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, Kejati Bali menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana SPI ini menyebabkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Selain itu juga merugikan perekonomian Negara sekitar Rp334.572.085.691.

2. Rekening koran Unud SPI yang bermasalah sebesar Rp335 miliar

Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini NominalnyaUniversitas Udayana. (IDN Times/Ayu Afria)

Senja melanjutkan, berdasarkan data yang tercatat dalam rekening koran diketahui, bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 hingga 2022 sebesar Rp335.251.590.691. Angka itu dibayarkan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, melalui rekening Negara.

“Kami pastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi. Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening Negara selanjutnya terakumulasi dengan pendapatan lain Unud yang sah. Sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Senja.

Akumulasi dana inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan prasarana.

3. Penghitungan besaran SPI sesuai fakultas masing-masing

Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini NominalnyaRektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu perihal mekanisme penghitungan SPI tersebut berdasarkan masing-masing fakultas. Yaitu penghitungannya mempertimbangkan biaya operasional di masing-masing fakultas. Selain itu juga mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana, bahwa SPI hanya dikenakan kepada mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri. Kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

“Penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya