Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang Wajar

Jangan sampai wisman jadi enggan datang ke Bali ya

Denpasar, IDN Times – Pada Kamis (17/1/2022) lalu, dalam dialog Evening Up, CNBC Indonesia, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan ada isu mafia karantina dan permainan harga visa oleh agen visa.

Koster kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno. Lalu apa langkah yang akan diambil oleh pemerintah?

Baca Juga: Kadispar Bali Akui Ada Mafia Karantina dan Permainan Harga Visa  

1. Cok Ace menilai permainan harga ini tidak bisa disebut sebagai mafia

Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang WajarJenis-jenis kartu Visa. (IDN Times/Anata)

Wakil Gubernur Bali, Prof Dr Ir Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati yang kerap disapa Cok Ace, usai rapat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada Senin (21/2/2022), menyampaikan ia juga menemukan ada isu permainan harga visa yang dilakukan oleh agen visa. Cok Ace mengaku menemukan sendiri dalam flyer yang beredar di media sosial, yang dipromosikan oleh sebuah perusahaan.

“Awalnya ketahuan di instagram dia muncul. Di medsos saya juga baca kok. Jadi dia enggak ada yang disembunyikan di medsos. Alamat jelas, nomor teleponnya ada," ucapnya. 

Meskipun demikian, ia menilai kondisi ini tidak bisa disebut sebagai mafia karena perusahaan jujur mengiklankan. Cok Ace mengaku baru menemukan satu iklan yang menawarkan jalur cepat. Jalur paling cepat untuk pengurusan visa biayanya Rp5,5 juta dan medium Rp4,5 juta.

Cok Ace mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada kementerian terkait.

“Sebenarnya hal yang wajar-wajar saja, mungkin ada pasar yang memerlukan seperti itu. Tapi ini kan menimbulkan, di luar kok begini, harganya mahal sekali. Jangan sampai jauh sekali timpang. Kalau kita lihat, memang resmi di pemerintah kan memang tidak sampai Rp1 juta. Kalau cari untung, ya yang wajar-wajar,” ungkapnya.

2. Kemenkumham Bali turunkan tim untuk mendalami isu ini

Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang WajarPemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times / istimewa)

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ka Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, turut menanggapi isu agen visa yang mematok harga tinggi untuk pengurusan visa tersebut. Pada Senin (21/2/2022), ia menyampaikan bahwa tarif Visa Republik Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya telah memerintahkan dan melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk melakukan pengawasan terhadap agen-agen tersebut. Ia mengumpulkan informasi dan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu seberapa jauh kenaikan harga visa yang dilakukan oleh agen tersebut. Termasuk pula sejauh mana kesepakatan pembayaran visa yang dilakukan oleh pemohon dengan pihak agen.

“Adanya dugaan permainan tarif visa menjadi perhatian kami dan kami sudah menurunkan tim rutin ke beberapa agen perjalanan dan kami masih melakukan pendalaman,” ungkap Jamaruli Manihuruk.

3. Kanwil Kemenkumham Bali belum menerima laporan agen visa yang nakal

Soal Mark Up Harga Visa, Wakil Gubernur Bali: Cari Untung yang WajarPantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Jamaruli menegaskan bahwa pihaknya terus memantu perkembangan permohonan visa melalui agen yang ada di Bali. Ia menjelaskan, sejauh ini tidak ada pos pengaduan khusus terkait hal ini karena transaksi biaya visa telah disepakati antara pemohon dengan pihak agen.

Menurutnya seberapapun besar tarifnya, seharusnya tidak ada yang dirugikan karena kedua belah pihak telah sepakat. Apabila korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan, ia meminta korban mengadukannya kepada pihak kepolisian.

“Sampai saat ini kami belum ada menerima laporan tentang agen yang nakal,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar pemohon atau penjamin dapat langsung mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa online. Bisa pula dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi tanpa melalui agen.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya