Selundupkan IPhone Bekas, WNA Tiongkok Ditangkap di Atambua

Dia gagal masuk lewat Bandara Ngurah Rai

Kupang, IDN Times - Bea Cukai Bali Nusra, Bea Cukai Atambua, Polres Belu, dan petugas AVSEC Bandara AA Berre Tallo Atambua, bersinergi menangkap pelaku berinisial FH (22), warga negara Tiongkok, Rabu (1/1) lalu. Ia ditangkap di Bandara AA Bere Tallo karena menyelundupkan IPhone bekas dan beberapa peralatan elektronik lain.

“Tersangka menggunakan modus jalan memutar untuk membawa masuk barang yang diselundupkan ke Indonesia”, jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Hendra Prasmono, Jumat (10/1).

Diketahui, awalnya tersangka yang menumpang AirAsia FD 398 rute Bangkok-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 29 Desember 2019 lalu. Tersangka mengaku kepada petugas hanya transit di Bali dan akan menuju Dili keesokan harinya.

“Barang bawaannya hanya disegel petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Juga dibuatkan persetujuan penangguhan pengeluaran barang,” kata Hendra.

1. Gagal masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, tersangka memutar ke Dili

Selundupkan IPhone Bekas, WNA Tiongkok Ditangkap di AtambuaIDN Times/Hisyamudin Keleten Kelin

Senin 30 Desember 2019, tersangka berangkat menuju Dili naik maskapai Sriwijaya SJ 270. Barang milik tersangka yang disegel sudah diletakkan di area Keberangkatan Internasional. Dua buah koper dan satu kardus tersebut belakangan diketahui berisi 229 buah Iphone 6S, enam buah WiFi Router dan tiga buah Multiple USB Port.

Tersangka lalu menempuh jalur darat dari Dili menuju Batu Gade, Timor Leste pada tanggal 31 Desember 2019. Sesampainya di pos Lintas Batas Batu Gade, Timor Leste, barang tersebut diserahkan ke seseorang di sana.

Oleh seseorang asal Timor Leste tersebut, barang bekas selundupan itu rencana akan diserahkan kembali kepada tersangka di Bandara AA Berre Tallo, Atambua, untuk diselundupkan ke Indonesia.

2. Barang selundupan tersebut diserahkan kembali kepada tersangka di area parkir Bandara AA Bere Tallo

Selundupkan IPhone Bekas, WNA Tiongkok Ditangkap di AtambuaDok.IDN Times/Istimewa

Setelah tersangka menyelesaikan proses keimigrasian dan kepabeanan di Pos Lintas Batas Batu Gade, Timor Leste, ia lalu berjalan kaki sambil membawa ransel berisi pakaian menuju PLBN Motaain Atambua (Indonesia). Tersangka kemudian menuju Bandara AA Berre Tallo dengan menumpang ojek sepeda motor.

“Tersangka membeli tiket pesawat tujuan Kupang saat sudah sampai bandara dan langsung melakukan check in tanpa bagasi,” jelas Hendra.

Setelah check in selesai, tersangka kembali keluar terminal untuk mengambil barang bawaan di parkir area bandara. Dari hasil pemeriksaan x-ray, barang tersebut dicurigai sehingga dilakukan pembongkaran dan pemeriksaan. Hingga diketahui ada barang elektronik bekas di dalamnya.

3. Terbukti melanggar pasal 102 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006

Selundupkan IPhone Bekas, WNA Tiongkok Ditangkap di AtambuaDok.IDN Times/Istimewa

Tersangka kemudian diserahkan ke Polres Belu untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara barang buktinya diserahkan ke Bea Cukai Atambua.

“Dinyatakan perkara telah memenuhi unsur tindak pidana Kepabeanan. Buktinya juga cukup, sehingga kami tingkatkan ke proses penyidikan dengan menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” jelas Hendra.

Tersangka dijerat Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman pidana kurungan paling singkat satu tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya