Rp1 Triliun untuk Bantuan Stimulus Pariwisata Bali, Kamu Sudah Dapat?

Adakah semeton yang terkendala Tanda Daftar Usaha?

Denpasar, IDN Times - Provinsi Bali turut menerima bantuan stimulus pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI yakni berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020. Hibah yang diterima Bali adalah Rp1,183 Triliun. Hanya saja saat ini serapannya dinilai masih rendah karena para pelaku pariwisata terkendala dengan adanya persyaratan Tanda Daftar Usaha Parwisata (TDUP).

Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang kerap disapa Cok Ace pada Rabu (18/11/2020) menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas dan mencarikan solusi untuk mereka yang terkendala TDUP. 

Baca Juga: 50 Tahun Bergantung Pada Pariwisata, Biro Wisata di Bali Jadi Petani

1. Persyaratan TDUP menjadi ganjalan pengajuan stimulus

Rp1 Triliun untuk Bantuan Stimulus Pariwisata Bali, Kamu Sudah Dapat?Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Cok Ace, selama ini banyak yang mengeluhkan terkait syarat TDUP tersebut. Beberapa pelaku usaha di Bali yang dulu sebelum tahun 2016 telah memiliki TDUP, ternyata tidak melakukan perpanjangan lagi.

“Yang banyak teman-teman terganjal itu masalah TDUP. Jadinya berharap bisa dengan surat keterangan,” ungkapnya.

2. Masih dibicarakan surat pengganti keterangan

Rp1 Triliun untuk Bantuan Stimulus Pariwisata Bali, Kamu Sudah Dapat?Ilustrasi pegawai hotel yang rentan PHK di tengah wabah COVID-19. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)

Pihaknya mengaku masih membicarakan permasalahan syarat TDUP ini, apakah memungkinkan bila diganti dengan surat keterangan.

“Ya kami masih berusaha untuk bicara kebijakan masalah itu. Bisa nggak (tidak) TDUP tidak dijadikan syarat. Artinya, surat keterangan, bisa nggak lolos?” jelasnya.

3. Sebanyak 70 persen dari dana stimulus untuk pelaku usaha

Rp1 Triliun untuk Bantuan Stimulus Pariwisata Bali, Kamu Sudah Dapat?(Turis asing tengah menikmati pemandangan di kawasan wisata Geopark Gunung Batur) ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Sesuai dengan ketentuan, dana stimulus pariwisata tersebut sebanyak 70 persen diberikan untuk pelaku usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah. Nah menanggapi kemungkinan dana stimulus yang tidak terpakai, Cok Ace mengungkapkan bahwa dari porsi yang 30 persen tersebut, nantinya bisa diserap untuk desa wisata dan obyek-obyek wisata.

“Ya kalau 30 persennya kan sudah ada formulasinya ya ke Pemkab, itu misalnya. Bisa digunakan untuk hal-hal lain tujuannya untuk pandemik, sosialisasi. Kemudian untuk pariwisata dan ekonomi kreatif. Artinya masih bisa diserap nanti oleh desa wisata, obyek-obyek wisata dari 30 persen,” terangnya.

Sedangkan dari porsi 70 persen untuk pelaku usaha, dalam hal ini hotel dan restoran, seharusnya memang dihabiskan. Tetapi dengan adanya kendala TDUP tersebut, nantinya akan menjadi terhambat. 

“Sedang (dibahas). Mudah-mudahan juknis (petunjuk teknis) ini bisa diperbaiki yang menyangkut masalah TDUP,” jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya