Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Meski Disebut Tidak Efektif, PPKM di Bali Tetap Diperpanjang

default-image.png
Default Image IDN

Denpasar, IDN Times – Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021 mendatang. Padahal sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko “Jokowi” Widodo, mengkritik bahwa PPKM di Pulau Jawa dan Bali tidak efektif menekan angka penyebaran COVID-19.

Sejak awal tahun 2021, ini kali ketiga perpanjangan PPKM dilakukan di beberapa daerah yang ditunjuk. Keputusan perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. Salah satu wilayah yang diinstruksikan melakukan PPKM ini adalah Provinsi Bali. 

1. Gubernur Bali telah menerbitkan empat Surat Edaran pada awal tahun 2021

PKM di Pos 4 masih saja didominasi pelanggaran dengan berpergian tanpa tujuan yang jelas menuju Kota Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Pemerintah Provinsi Bali pada awal tahun 2021 telah menentukan sejumlah kebijakan terkait dengan penanganan pandemik COVID-19, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur maupun Surat Edaran (SE), di antaranya:

  • SE Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan
  • Revisi SE No. 1 Tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Perubahan Ketentuan SE Gubernur No. 1 Tahun 2021. Berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan
  • SE Gubernur Bali No. 02 Tahun 2021 tanggal 24 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021
  • SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021

2. Masyarakat diminta utamakan work from home

Ilustrasi bekerja di kantor. (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

Dalam SE Gubernur Bali No. 03 Tahun 2021, tanggal 8 Februari 2021 tersebut, disampaikan agar masyarakat mengutamakan Work From Home (WFH), khususnya bagi pegawai yang tinggal di luar wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, masyarakat harus membatasi kapasitas perkantoran, yakni hanya 50 persen saja yang boleh bekerja dari kantor.

Begitu pula untuk sistem belajar mengajar, tetap dilakukan secara daring. Pengecualian hanya diberlakukan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, serta yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.

3. Kegiatan di fasilitas umum semakin diperketat

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, jam operasional untuk kegiatan restoran dan warung, diizinkan sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional ini juga berlaku bagi mal atau pusat perbelanjaan atau pasar tradisional.

Kegiatan di sektor konstruksi, diizinkan pula beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan di sektor transportasi dilaksanakan dengan mengatur kapasitas operasionalnya.

Kegiatan di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, akan diperketat dengan jumlah peserta dan durasi yang sangat terbatas.

4.PPKM di Bali dilakukan dengan berbasis Desa Adat

default-image.png
Default Image IDN

Kepala desa maupun lurah bersinergi dengan Bendesa Adat membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 berbasis Desa Adat. Selain itu, mereka juga mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat.

Pembiayaan posko ini dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan. Pihak TNI, Polri, dan pecalang (petugas keamanan) diharapkan untuk melakukan operasi penegakan disiplin yang lebih intensif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ni Ketut Sudiani
EditorNi Ketut Sudiani
Follow Us