Polres Badung Belum Menahan Om Unyil Terlapor Pemerkosaan

Seorang ibu di Bali minta keadilan untuk anak kandungnya

Badung, IDN Times - Seorang ibu di Kabupaten Badung berinisial CA (52) melaporkan pelaku kekerasan seksual ke Kepolisian Resor (Polres) Badung pada 30 Juli 2023 lalu. Putri kandungnya yang masih Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 2 ini menjadi korban kekerasan seksual pamannya sendiri bernama I Wayan Darmayasa (43) alias Om Unyil asal Lingkungan Galiran, Desa Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Kejadian ini diungkap oleh Pengacara korban, Siti Sapurah alias Ipung, bahwa sejak kasus tersebut dilaporkan 30 Juli 2023, pihak Polres Badung belum mengamankan tersangka. Ipung menyatakan, ada 4 orang yang menjadi korban, dan satu di antaranya dalam kondisi hamil.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Paman melakukan kekerasan seksual kepada korban dan kakaknya

Polres Badung Belum Menahan Om Unyil Terlapor PemerkosaanIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Ipung mengatakan, tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi di rumah korban daerah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.15 Wita. Dari keterangan korban, ia mendapat kekerasan seksual pamannya sejak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 2 SMK. Sedangkan kakak korban juga mengalami hal yang sama sejak kelas 4 SD.

"Pemerkosaan lho, bukan persetubuhan lagi. Pemerkosaan dengan cara paksa," ungkapnya, Senin (21/8/2023).

Mulut korban disumpal pada tengah malam di dalam kamarnya, lalu diperkosa. Atas kasus itu, pihak Unit Reserse Kriminal Polres Badung menyampaikan ke pihak korban bahwa pelaku masih wajib lapor karena menunggu gelar perkara.

"Pelakunya adalah pamannya sendiri," kata Ipung.

2. Pertanyakan perihal lambatnya penahanan pelaku pemerkosaan oleh Polres Badung

Polres Badung Belum Menahan Om Unyil Terlapor Pemerkosaanilustrasi penahanan (pexels.com/Kindel Media)

Ipung meminta agar kepolisian segera menangkap terlapor. Pihaknya juga telah bersurat secara resmi ke Polres Badung, pada Senin (21/8/2023). Jika nantinya tidak ada tindak lanjut untuk mengamankan terlapor sebagai pelaku kekerasan seksual, ia akan melaporkan ke Bidang Provesi dan Peengamanan (Propam) Polda Bali.

Dalam hal ini, Ipung menyatakan kasus kejahatan atau kekerasan seksual tidak membutuhkan gelar perkara, dan keluarnya hasil visum. Sementara dari pihak korban sudah memberikan keterangan, dan melakukan visum. Hasilnya, ada robekan yang memperkuat dugaan upaya pemerkosaan. Sementara dari keterangan pelaku, ia berdalih pemerkosaan ini dilakukan oleh genderuwo yang menyerupai dirinya.

"Ingat dalam kasus kejahatan seksual hanya dibutuhkan 2 alat bukti. Satu, keterangan saksi korban. Terus satu alat bukti tambahan Visum et Repertum (VER) atau visum psikiatri," tegasnya.

Sejauh informasi ini, Ipung telah memastikan korban diperkirakan ada 4 orang, di mana satu di antaranya dalam kondisi hamil.

3. Polres Badung belum menahan terlapor pelaku pemerkosaan

Polres Badung Belum Menahan Om Unyil Terlapor PemerkosaanIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, yang dihubungi pada Senin (21/8/2023), menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara kasus ini. Mengingat kasusnya mendapat perhatian khusus dari kepolisian. Namun pihaknya tidak memberikan jawaban terkait jumlah saksi yang telah diperiksa sejak kasus dilaporkan pada 30 Juli 2023 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terlapor dengan alasan menunggu hasil visum untuk kebutuhan alat bukti.

“Hari ini segera dilaksanakan gelar perkara untuk status terlapor. Yang pasti kami atensi tentang kasus tersebut. (Penahanan terlapor) Belum, kemarin masih nunggu hasil visum karena keterangan saksi korban harus didukung alat bukti lain,” jelasnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya