Penyebar Video Asusila di Buleleng Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban

Buleleng, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng mengamankan terduga pelaku penyebar video asusila dan pengancaman. Tindak pidana ini dilakukan karena korban yang merupakan mantan pacarnya tersebut, menolak diajak berhubungan badan.

Berikut fakta-fakta kasus penyebaran video asusila dan pengancaman di Buleleng:

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Kuburan di Buleleng Buntu, Pelaku Belum Ditangkap

1. Beredar video asusila remaja perempuan di Buleleng

Penyebar Video Asusila di Buleleng Terancam 6 Tahun PenjaraPres conference terduga pelaku tindak pidana penyebar video asusila. (dok. IDN Times/Polres Buleleng)

Video asusila remaja di Buleleng sempat beredar di media WhatsApp pada Jumat (8/4/2022) lalu. Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, langsung menindaklanjuti tindak pidana ini. Ia mengaku baru menerima video tersebut pada Rabu (20/4/2022).

"Diyakini peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan telah melakukan permintaan keterangan terhadap saksi korban dan saksi fakta lainnya," ungkapnya, Jumat (22/4/2022).

Terbongkarnya video tersebut, berawal dari satu teman korban menyampaikan kepada korban telah mendapatkan kiriman video dari terduga pelaku, KA, alias G (26). Pihak kepolisian langsung mengamankan terduga pelaku Gembul di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, untuk dilakukan pemeriksaan keterangan.

“Saat pelaku diamankan, tidak melakukan perlawanan”, ucap AKP Yogie Pramagita.

2. Video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam korban

Penyebar Video Asusila di Buleleng Terancam 6 Tahun PenjaraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Ketika video tersebut direkam, disebutkan bahwa terduga pelaku dan korban masih merupakan pasangan kekasih. Korban KS (18) tidak mengetahui aksi perekaman tersebut.

Pelaku berdalih tidak terima diputuskan oleh KS. Kemudian video tersebut digunakan pelaku untuk mengancam KS apabila tidak mau diajak berhubungan badan.

"Saat perekaman dilakukan, korban tidak mengetahui telah direkam dengan handphone milik terduga pelaku. Perekaman video tersebut diduga dilakukan pada tanggal 8 Februari 2021," jelas AKP Yogie Pramagita.

3. Terduga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Penyebar Video Asusila di Buleleng Terancam 6 Tahun PenjaraPres conference terduga pelaku tindak pidana penyebar video asusila. (dok. IDN Times/Polres Buleleng)

AKP Yogie Pramagita menyampaikan telah menyita barang bukti dalam kasus tindak pidana ini, di antaranya handphone Oppo Reno warna hitam biru milik pelaku.

"Sebenarnya ada bermacam-macam video, tapi yang ditransmisikan yang tanggal 8 April ya," jelasnya.

Terhadap terduga pelaku, disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar rupiah.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya