Ribuan Liter Minuman Beralkohol Dimusnahkan Polda Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Sebanyak 2600 liter minuman beralkohol yang terdiri dari arak dan tuak, serta 3500 botol minuman beralkohol berbagai merek, dimusnahkan di Lapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung, Kamis (19/12). Kapolda Bali, Irjenpol Petrus Reinhard Golose, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini sebagian tidak ada izin penjualannya.
“Tadi sudah kami lakukan pemusnahan sebagian barang bukti alkohol yang tidak berlisensi atau penjualannya tidak ada izin,” ungkap Golose.
1. Sebanyak 1950 liter arak dimusnahkan dengan cara dibuang dari jerigen
Arak dan tuak ini merupakan barang bukti dari Polres jajarannya selama melakukan kegiatan-kegiatan operasi. Jumlah arak paling tinggi berasal dari Polres Karangasem sebanyak 450 liter, Polresta Denpasar sebanyak 360 liter, dan Polres Klungkung 300 liter. Sisanya merupakan barang bukti sitaan dari polres-polres lainnya.
Arak yang dikemas dalam jerigen tersebut kemudian ditumpahkan ke jalanan usai pembukaan acara pemusnahan barang bukti.
2. Sebanyak 650 liter tuak merupakan barang bukti sitaan dari tiga Polres jajaran
Sedangkan untuk jumlah tuak dari Polres Karangasem mencapai 400 liter, Polres Buleleng 130 liter, dan Polres Jembrana 120 liter.
Baca Juga: Detik-detik Menuju Pelegalan Arak Bali, Bea Cukai Bantu Memfasilitasi
3. Minuman beralkohol golongan A dan Wine juga dimusnahkan
Sebanyak 200 botol minuman beralkohol merek bir Alben, dan 1200 bir Bintang dimusnahkan dengan cara digilas. Selain itu, juga ada 145 botol Wine, 200 botol merek Spirit, 805 Mix dan 950 Mix Max. Jadi, lain kali kalau mau menjual mikol harus mengurus izin dulu ya.