Pemuda Asal Kintamani Bali Dilaporkan Sebelas Korbannya, Ada Apa Ini?

Jangan ditiru ya semeton

Bangli, IDN Times - Seorang warga asal Desa Bonyoh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, bernama I Wayan Edi Rusmawan (27) ditetapkan oleh Polres Bangli menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan. Tersangka dilaporkan oleh 11 orang korbannya atas pencurian mesin pompa air atau alat-alat pertanian. Berikut fakta-faktanya.

Baca Juga: Kumpulan Potret Magisnya Aura Kuburan Desa Trunyan di Bangli Bali

1. Ditangkap saat berada di pinggir jalan Desa Batur

Pemuda Asal Kintamani Bali Dilaporkan Sebelas Korbannya, Ada Apa Ini?Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan Kasat Reskrim, AKP Androyuan Elim, yang bersangkutan ditangkap oleh Tim Opsnal pada Minggu (24/1/2021) lalu di pinggir jalan di Desa Batur, Kintamani. Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan banyaknya kasus pencurian di daerah Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, dan Desa Sekaan.

"Sering terjadi pencurian mesin pompa dan mesin senso. Kami melakukan penyelidikan sudah satu minggu," ungkapnya pada pada Kamis (28/1/2021).

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dulu mencari target. Lalu jika target sudah ditentukan, tersangka akan datang pada malam hari dengan cara merusak baut alat pertanian dan menggondolnya. Tersangka beraksi mulai pukul 22.00 Wita.

"Merusak menggunakan obeng yang telah disiapkan pelaku. Barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung plastik kemudian dibawa dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.

2. Hasil pencurian dijual kepada dua orang penadah

Pemuda Asal Kintamani Bali Dilaporkan Sebelas Korbannya, Ada Apa Ini?Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka dilaporkan oleh 11 orang korbannya sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian. Kepolisian menyebut pencurian ini telah berlangsung sejak Juni 2020 sampai Januari 2021. 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebanyak 11 TKP wilayah Bangli dan 6 TKP di wilayah Gianyar," jelas AKP Androyuan Elim.

Pencurian di wilayah Kintamani di antaranya dilakukan di Desa Bayung Gede, Desa Bonyoh, Desa Sekardadi, dan Desa Sekaan. Sementara 6 TKP di wilayah Tegalalang, Kabupaten Gianyar.

Hasil kejahatan tersebut lalu dijual kepada dua orang penadah yang berprofesi sebagai pedagang loak di wilayah Kabupaten Gianyar yakni MM dan MS.

3. Ada belasan unit alat pertanian yang diamankan

Pemuda Asal Kintamani Bali Dilaporkan Sebelas Korbannya, Ada Apa Ini?Polres Bangli menangkap pelaku pencurian alat-alat pertanian (Dok.IDN Times/Polres Bangli)

Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli menyita belasan alat mesin pertanian dari tangan pelaku dan penadah. Ada 12 mesin semprot beserta mesin pompa berbagai merek, satu unit gergaji, dan satu unit mesin potong rumput.

Selain itu, ada tabung gas LPG, kompor gas, kunci pas, karung plastik, tali rafia, handphone, kartu ATM, hingga sepeda motor Honda Genio yang digunakan saat mencuri.

"Kami sangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP sub Pasal 362 KUHP juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," jelasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya