Pelaku Tabrak Lari di Denpasar Terungkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times–Unit Penegakan Hukum Satuan Lantas Kepolisian Resor Kota Denpasar mengamankan seorang laki-laki asal Gerokgak Buleleng berinisial KDAP (20) di kediamannya pada Sabtu (24/6/2023). Bersangkutan saat ini ditetapkan sebagai pelaku tabrak lari di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan tepatnya di traffic light Taman Sari. Korbannya seorang perempuan berinisial GO (65) yang akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
1. Korban saat itu hendak menyeberang jalan
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani mengatakan bahwa tabrak lari tersebut terjadi pada kamis (15/6/2023), sekitar pukul 06.15 Wita, dan baru dilaporkan pada Senin (19/6/2023). Saat itu korban hendak menyeberang, dan ditabrak oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Nmax dari arah timur menuju selatan.
“Keterangan sejumlah saksi saat kejadian korban ini ditabrak pengendara sepeda motor N-Max. Karena kurang kehati-hatiannya,” ungkapnya pada Senin (26/6/2023).
Usai kejadian tersebut baik pelaku maupun korban tidak melapor ke pihak Kepolisian. korban sendiri dilarikan ke rumah sakit Bali Mandara, kemudian dirujuk ke RS BROS.
2. Korban mengalami luka di bagian kaki dan kepala
Namun setelah korban GO meninggal dunia pada Sabtu (17/6/2023) di rumah sakit BROS, barulah kerabat korban melapor ke kepolisian. Korban mengalami luka patah di bagian kaki kanan, dan luka di kepala.
Identitas pelaku tabrak lari tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan di Klinik Pratama. Dan diperoleh data saat peristiwa tersebut ada pelaku yang juga berobat karena luka-luka karena kecelakaan.
“Karena ketidaktahuan pelaku saat kejadian, dan sedang fokus dengan luka dialami pelaku tidak tahu jika korban meninggal dunia,” ungkapnya.
3. Pelaku tabrak lari terkuak dari keterangan saksi klinik
Kompol Ni Putu Utariani mengatakan bahwa hasil tindak lanjut laporan keluarga GO. Pihak kepolisian kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan Closed Circuit Television (CCTV). Pelaku tabrak lari mengarak kepada KDAP yang kemudian diamankan di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
“Berdasarkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi dan klinik tempat korban dan pelaku melakukan perawatan usai kecelakaan. Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, bahwa pelaku mengaku terburu-buru hendak pergi bekerja saat kejadian. Dan saat ini masih dalam pemulihan usai kecelakaan. Terhadap pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 atau pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.