Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan

Tersangka dari Rusia dinilai tidak kooperatif

Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Rusia, dan Uzbekistan. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengatakan sebanyak 7 orang telah diamankan.

Lima orang di antaranya Azamat Babniyazov, Sugiharto, Khamidov Magomed, Komarov Denis, dan Romanov Denis. Dua orang lainnya telah diserahkan ke pihak imigrasi terkait. Mereka diamankan di 4 lokasi yang berbeda.

Selain barang bukti narkotika berupa hashish, kokain, dan ganja, pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti lain seperti 4 buah airsoft gun. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Reklamasi Pantai Melasti

Baca Juga: Pantai Melasti Direklamasi untuk Beach Club dan Nelayan

1. Sita hashish hingga airsoft gun dari jaringan WNA Uzbekistan

Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-UzbekistanTersangka narkoba jaringan Rusia, dan Uzbekistan. (IDN Times/Ayu Afria)

Wadir Resnarkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo, mengungkapkan pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 22.30 Wita, pihaknya mengamankan warga negara asing (WNA) bernama Azamat Babniyazov dan warga Indonesia bernama Sugiharto di parkiran hotel daerah Kuta, Kabupaten Badung. Azamat Babniyazov merupakan warga Uzbekistan yang akan dideportasi oleh imigrasi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa ganja 1.678 gram neto, hashish 67 gram neto, dan 3 pucuk airsoft gun.

"Untuk airsoft gun, tersangka hanya dititipkan oleh SMA yang berada di Malaysia. Pengakuannya digunakan untuk latihan. Tidak ada suratnya," ungkapnya, Selasa (30/5/2023).

Azamat Babniyazov mengaku memperoleh barang bukti tersebut seseorang bernama Romanov Denis. Ia mengedarkan barang narkotika ke WNA yang memesannya.

2. Barang bukti mengandung nikotin nazwar

Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistanilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil menangkap dua warga Uzbekistan lainnya berinisial YO dan MA di kamar hotel daerah Kuta. Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), barang bukti sebanyak 23 plastik bening itu berisi serbuk hijau seberat 994 gram neto negatif diduga mengandung narkotika. Namun barang bukti tersebut positif mengandung nikotin nazwar.

"Negatif narkotika. Tapi positif mengandung nikotin. Sehingga dari dua orang tersebut sudah kami limpahkan ke kantor imigrasi. Karena overstay lebih dari 2 bulan," jelas Ponco.

3. Pelaku mengaku narkotika itu diperoleh dari warga Rusia

Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-UzbekistanIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Di hari yang sama, Rabu (24/5/2023), petugas juga mengamankan seorang warga Rusia bernama Khamidov Magomed di vila daerah Kerobokan, Kabupaten Badung. Petugas mengamankan barang bukti ganja 39,23 gram neto, hashish 129,26 gram neto, dan kokain 60,88 gram neto. Ia diduga kuat mengedarkan narkotika ke WNA yang memesannya.

"Terduga pelaku memperoleh barang bukti dari tersangka KD dan RD (Komarov Denis, dan Romanov Denis)," terang Ponco.

4. Tersangka warga Rusia tidak kooperatif

Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-UzbekistanTersangka narkoba jaringan Rusia, dan Uzbekistan. (IDN Times/Ayu Afria)

Sementara itu Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 04.30 Wita, petugas kembali mengamankan warga Rusia bernama Komarov Denis dan Romanov Denis di rumah sewa kawasan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Petugas menemukan barang bukti ganja 101,4 gram neto, dan hashish 7,64 gram neto.

Saat dimintai keterangan, baik Komarov dan Romanov tidak mengaku menjual barang tersebut kepada tersangka lainnya. Pihak penyidik saat ini masih melakukan pendalaman.

"Tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Ponco.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya