Untung Rp20 Ribu dari Oplos Gas LPG, Laki-laki di Buleleng Digerebek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buleleng, IDN Times – Warga asal Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kadek Ardika, ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku nekat melakukan pengoplosan gas LPG dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
Tersangka diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng pada Rabu (12/1/2022) pukul 22.00 Wita. Bagaimana cara pelaku melakukan pengoplosan itu?
Baca Juga: Laki-laki di Buleleng Meninggal Tersambar Petir saat Memancing
1. Pengoplosan dilakukan di rumah tersangka
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, menjelaskan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas pengoplosan di rumah tersangka. Pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kilogram (non subsidi).
“Pada saat dilakukan penggerebegan, pelaku didapati oleh petugas Polri sedang memindahkan isi tabung gas. Tidak ada izin dari pihak yang berwenang,” ungkapnya pada Kamis (13/1/2022), didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
2. Pengoplosan dilakukan dengan menggunakan pipa kecil
Lalu bagaimana cara tersangka memindahkan isi gas tersebut? Tersangka yang sebelumnya sempat bekerja menangani gas LPG di Denpasar, mengaku ia menggunakan tabung gas LPG 12 kg kosong. Lalu di atas tabung 12 kg tersebut diisi es batu.
Selanjutnya, dengan menggunakan pipa kecil, ia menyambungkan mulut tabung gas 3 kg dengan mulut tabung gas 12 kg. Jadi tabung gas 3 kg diposisikan tegak lurus dengan posisi tabung gas 12 kg dengan tujuan untuk mengalirkan gas. Setelah isi gas 3 kg di atasnya habis, diganti lagi dengan gas 3 kg lainnya yang masih penuh. Cara pengisiannya pun sama.
“Baru sampai 20 tabung gas 3 kg yang dipindahkan isinya. Polisi datang menggerebeg dan mengamankan pelaku, beserta tabung gas ke Polres Buleleng,” ungkap Yogie Pramagita.
3. Keuntungan Rp20 ribu per tabung gas LPG 12 kilogram
Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengaku baru memulai usaha ini dan akan menjual gas LPG oplosan tersebut kepada konsumen. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp20 ribu per tabungnya.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 15 tabung gas ukuran 12 kg, 60 tabung gas ukuran 3 kg, 45 buah segel tabung gas, 45 buah karet pengaman gas, dan 10 batang pipa besi untuk mengoplos gas.
“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 53 huruf b dan c, dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Yogie Pramagita.
Berikut isi Pasal 53 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas:
- Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001: Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).
- Pasal 53 huruf c UU Nomor 22 Tahun 2002: Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp.40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah).