[BREAKING] Kristen Gray Ditahan di Rudenim Denpasar Bali

Denpasar, IDN Times - Kristen Antoinette Gray ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sejak pukul 09.00 Wita, Selasa (19/1/2021).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk, menjelaskan Gray akan dideportasi dan dicekal selama enam bulan.
"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian atau pengusiran. Sebagaimana tersebut pada pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkapnya.
Sekadar diketahui, media sosial (Medsos) Twitter dihebohkan oleh adanya pengakuan warga negara Amerika Serikat melalui akun @kristentootie. Ia mengaku pindah ke Indonesia bersama teman dekatnya dan telah tinggal selama enam bulan di Bali.
Unggahan tersebut tertanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 21.41 Wita, dan kini postingan tersebut sudah dihapus. Namun beberapa pengguna akun lainnya telah terlebih dahulu men-screenshot unggahan tersebut dan membagikannya.
Status ini menjadi trending, setelah ia menyatakan menemukan cara masuk ke Bali pada saat pandemik. Selengkapnya, baca di sini.