Kesal Utang Tak Dibayar, Ramos Keliru Curi Mobil Orang Lain

Niatnya mau curi mobilnya si pengutang, tapi...

Denpasar, IDN Times – Tindakan Kadek Wijana Wirnata alias Ramos (52) warga yang tinggal di Jalan Pungutan Sanur, dan Lalu Hendrayani alias Hendra (39) yang tinggal di Jalan Tukad Batanghari ini bisa jadi pelajaran. Bahwa, bersikap kesal itu tidak baik dan bisa merugikan diri sendiri.

Mereka berdua kini mendekam di dalam penjara setelah dilaporkan oleh Abdul Said (38), terkait pencurian Daihatsu Xenia milik I Putu Edi Santika Darma.

Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, pada Jumat (20/1) menyampaikan bahwa berdasarkan laporan polisi LP/23/I/2020/Bali/Resta Dps tanggal 8 Januari 2020, tersangka memang sudah memiliki masalah sejak awal dengan pelapor Abdul Said. Masalah tersebut berkaitan utang piutang yang tidak segera dibayarkan pelapor kepada tersangka. Berikut fakta-faktanya:

1. Pelapor memiliki utang jutaan Rupiah yang belum dibayar kepada tersangka. Hingga membuat tersangka kesal dan salah mengambil mobil orang lain

Kesal Utang Tak Dibayar, Ramos Keliru Curi Mobil Orang LainIDN Times/Ayu Afria

Jiartana menjelaskan, pelapor Abdul Said memiliki utang sebesar Rp35 juta kepada tersangka. Utang yang diakui tersangka itu belum dibayar. Tersangka sudah sering menagihnya sampai membuatnya emosi.

Tersangka yang geregetan lalu mengambil mobil Xenia putih DK 1691 MJ milik orang lain, yaitu Putu Edi, di Jalan Kusuma Dewa, Denpasar Barat, pada Kamis (2/1) pukul 18.00 Wita. Mobil tersebut sebenarnya milik Putu Edi, yang dititipkan di rumah pelapor karena mau pergi Sidoarjo, Jawa Timur. Pelapor sendiri merupakan sopirnya Putu Edi.

“Tersangka sempat mencari pelapor untuk menyelesaikan masalah utang. Tapi pelapor tidak ada di tempat. Kedua tersangka memang menunggu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melihat mobil Daihatsu Xenia Putih DK 1691 MJ,” terangnya.

Namun pelapor yang sudah ditunggu-tunggu belum terlihat juga batang hidungnya hingga pukul 19.00 Wita. Tersangka yang emosi langsung mengambil mobil tersebut secara paksa.

2. Tersangka datangkan tukang kunci ke TKP setelah pelapor lama ditunggu. Plat nomornya diganti dan mengubah warna cat di bengkel

Kesal Utang Tak Dibayar, Ramos Keliru Curi Mobil Orang LainFoto hanya ilustrasi. (abcnews.go.com)

Tersangka Ramos kemudian menyuruh Hendra untuk memanggil tukang kunci untuk menduplikatkan kunci mobil tersebut. Setelah berhasil membawa mobil tersebut, ia kabur ke Jalan Sedap Malam di lokasinya Hendra. Tersangka juga mengganti plat nomornya menjadi K 9248 GN. Setelah itu dibawa ke bengkel untuk mengganti warna cat mobil di Jalan Danau Poso, Sanur.

“Menggunakan kunci palsu. Dengan mengambil kunci palsu mengambil tanpa izin tanpa hak dengan alat palsu,” terangnya.

3. Mobil itu rencananya akan dibawa ke luar Bali. Akibat perbuatannya, Ramos dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Kesal Utang Tak Dibayar, Ramos Keliru Curi Mobil Orang LainSuasana Pelabuan Ketapang, Banyuwangi, Rabu pagi (1/1). (IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Jiartana melanjutkan, setelah warna catnya diganti, mobil tersebut rencananya akan dibawa ke luar Bali. Atas tindakannya ini, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Denpasar dan di backup Satgas CTOC (Counter Transnational Organized Crime) Polda Bali, pada Rabu (8/1) pukul 18.00 Wita di tempat tinggalnya masing-masing.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya