Kelabui Satpam di Bali dengan Lukisan Masker, WNA Rusia Dideportasi

Ternyata sudah tiga kali melakukan tindakan serupa

Denpasar, IDN Times - Warga Negara Rusia, Leia Se (25), yang membuat konten video mengelabui petugas keamanan di sebuah supermarket di Bali pada 20 April 2021 lalu, dideportasi dari Bali pada Rabu (5/5/2021) malam.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, menyampaikan bahwa yang bersangkutan diberangkatkan pada pukul 18.40 WITA dari Bali menggunakan pesawat Garuda menuju Jakarta. Kemudian pada pukul 00.40 WIB menumpang maskapai Emirates menuju Bandara Internasional Domodedovo, Rusia.

1. Sudah tiga kali membuat konten serupa untuk menarik viewer

Kelabui Satpam di Bali dengan Lukisan Masker, WNA Rusia DideportasiDua WNA yang membuat konten lukisan masker di wajah akan dideportasi dari Bali. (tangkapan layar)

Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Jamaruli menyampaikan bahwa Leisa masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2021 dengan menggunakan visa kunjungan yang izin tinggalnya berlaku sampai 11 Mei 2021. Leisa mengaku membuat konten prank untuk menarik viewer (penonton).

Koster menyebutkan konten prank penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali di Supermarket Popular Deli. Pertama, pada Januari 2021 menggunakan bra atau pakaian dalam wanita. Kedua, pada April 2021 menggunakan kaus kaki. Konten ketiga adalah pada minggu kedua bulan April 2021 dengan face painting menyerupai masker.

“Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19. Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat, terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali,” ungkapnya di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.

2. Gubernur Bali mengaku resah banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan oleh WNA

Kelabui Satpam di Bali dengan Lukisan Masker, WNA Rusia DideportasiPantai Batu Belig di Kecamatan Kuta Utara (IDN Times/Ayu Afria)

Koster juga menyampaikan bahwa akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Bali. Baik mereka yang memiliki kepentingan aktivitas usaha maupun aktivitas yang lain, termasuk berkunjung sebagai wisatawan.

Menurut Koster, banyak wisatawan yang tidak menghormati kearifan lokal dan budaya di Bali, termasuk yang melakukan hal-hal tidak pantas, baik di tempat suci maupun di destinasi wisata.

“Sebagai destinasi wisata tidak berarti Bali ini harus mentolerir para wisatawan yang perilakunya tidak sepantasnya dilakukan. Ini salah satu cara kita untuk menjaga kewibawaan kita sebagai negara yang berdaulat. Negara yang memiliki hukum yang harus ditaati oleh siapapun juga,” ucapnya.

3. Koster ingin momen pendeportasian ini menjadi pelajaran bagi wisatawan

Kelabui Satpam di Bali dengan Lukisan Masker, WNA Rusia DideportasiIlustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali (IDN Times/Ayu Afria Ulita)

Koster mengatakan dengan keputusan mendeportasi Leia ini, para wisatawan macanegara maupun domestik bisa menarik pelajaran sehingga Bali tetap bisa menjadi pulau yang ramah bagi semuanya. 

“Untuk memberikan pembelajaran kepada semua wisatawan baik domestik maupun mancanegara,” ungkapnya.

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, Wayan Koster memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian. Tindakan ini dilaksanakan karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya