Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima Surat

Mereka terlibat kasus penyalahgunaan dana sumbangan

Denpasar, IDN Times – Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023 Universitas Udayana (Unud), yang disalahgunakan diduga mencapai Rp3,8 miliar.

Dalam prosesnya, Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tiga orang pejabat Unud yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Atas penetapan tersebut, Kejati Bali memastikan para tersangka sudah menerima surat pemberitahuan.

Baca Juga: Tanggapan Unud Soal Tiga Pejabat Tersangka Korupsi Dana Sumbangan

1. Kejati Bali telah bersurat kepada tersangka pada Selasa, 14 Februari 2023

Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima SuratSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali telah mengirim surat penetapan tersangka kepada masing-masing pejabat yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Surat tersebut dikirim kepada pejabat berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST M, pada Selasa (14/2/2023), pukul 14.00 Wita. Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor masing-masing.

“Ketiga tersangka telah menerima surat penetapan tersangka,” ungkap Luga pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa

2. Para tersangka juga sudah terima surat dimulainya penyidikan

Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima SuratIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Luga mengatakan bahwa tidak hanya surat penetapan tersangka yang dikirimkan kepada tiga orang tersangka. Namun juga disertai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari ketiga pejabat tersebut.

“Ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi

3. Kejati Bali tidak memiliki kewajiban memberitahukan pihak kampus

Kejati Bali Tegaskan Pejabat Unud Tersangka Korupsi Sudah Terima SuratSituasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait pemberitahuan penetapan pejabat yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023, Luga menegaskan bahwa Kejati Bali tidak berkewajiban memberitahukan kepada pihak Universitas Udayana.

Kejati Bali hanya menyampaikan pemberitahuan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, tersangka, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK,” tegasnya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya