Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di Bali

Warga Suriah dan Ukraina ber-KTP Denpasar jadi tersangka

Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.

Masing-masing tersangka adalah MNZ, warga Suriah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar; KR, warga Ukraina yang memiliki KTP Denpasar; IWS, merupakan kepala dusun di Denpasar Selatan; IKS, merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar; dan NKM, merupakan penghubung.

Baca Juga: Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali

Baca Juga: Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum

1. Para tersangka memfasilitasi kedua WNA itu untuk mendapatkan KK, KTP, dan Akta Kelahiran

Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di Baliilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, mengatakan tersangka IWS, IKS, dan NKM adalah orang memfasilitasi kedua tersangka WNA tersebut untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari penghubung hingga pembeli.

“Sama (yang memfasilitasi dua orang WNA,” ungkapnya, pada Rabu (15/3/2023).

2. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti

Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di BaliBukti KTP milik WNA Suriah berdomisili di Kota Denpasar. (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspos perkara, telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup. Sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Tim Penyidik segera memanggil para tersangka, dan menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum dan dilimpahkan ke persidangan untuk proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

“Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Rudy.

3. Para tersangka dijerat UU Korupsi

Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di BaliKejari Denpasar tetapkan 5 orang tersangka Kepemilikan KTP oleh WNA di Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Para tersangka dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya