Jerinx Sepakat Sidang Digelar Online Hingga Akun Instagramnya Dihapus

Hari ini Jerinx jalani sidang kedua lho

Denpasar, IDN Times – Jika di sidang perdana sebelumnya walk out, tim Penasihat Hukum dan terdakwa kasus pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), I Gede Ari Astina alias Jerinx, akhirnya sepakat melanjutkan persidangan secara online hari ini (22/9/2020) untuk sementara waktu.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim IGA Adnya Dewi ini adalah pembacaan kembali poin-poin dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun pihak terdakwa Jerinx menyatakan belum siap sehingga meminta waktu.

Kenapa Jerinx dan tim penasihat hukum menyepakati persidangan digelar secara online? Berikut penjelasan selengkapnya:

Baca Juga: [BREAKING] Internet di Persidangan Jerinx Mengalami Gangguan

1. Persidangan digelar secara online sambil menunggu petunjuk dari MA

Jerinx Sepakat Sidang Digelar Online Hingga Akun Instagramnya DihapusIDN Times/Ayu Afria

Jerinx tetap menolak persidangnya dilakukan secara online. Hal ini ia utarakan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana sebelumnya, ketika Jerinx walk out.

“Maaf yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban. Tapi juga untuk saya. Bukan untuk Jaksa Penuntut Umum atau Hakim,” ungkap Jerinx.

Perwakilan Tim Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), melalui pos dan dikirim secara langsung. Surat tersebut berisi permintaan petunjuk, pendapat, dan tanggapan MA terkait persidangan Jerinx yang ingin dilakukan secara offline.

“Kami telah membuat surat itu kepada Mahkamah Agung, bagaimana kaitannya dengan Majelis Hakim. Kami bersurat ke sana. Oleh karena itu kami mohon sebelum persidangan ini dimulai, surat ini menjadi pertimbangan bahwa Mahkamah Agung bisa menjawab dulu surat kami,” ungkap Teguh.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis tetap menggunakan persidangan secara online untuk sementara waktu, sambil menunggu petunjuk dari MA.

"Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari Mahkamah Agung, ini menunda waktu persidangan. Sedangkan proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi. Itu ya salah satu pertimbangan Majelis Hakim,” jelas Dewi menanggapi pernyataan tersebut.

Sugeng Teguh lalu menyetujui sidang hari ini digelar secara online untuk sementara, dan mempersilakan JPU untuk kembali membacakan dakwaan.

“Sangat bijaksana Majelis Hakim menyatakan bahwa sampai persidangan hari ini, kami akan online dulu. Artinya satu kebijaksanaan yang terdapat di dalam pernyataan Majelis Hakim. Oleh karena itu kami setuju,” kata Teguh.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Sidang Perdana Jerinx dan Kuasa Hukum Walk Out

2. Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Jerinx dan tim penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi

Jerinx Sepakat Sidang Digelar Online Hingga Akun Instagramnya DihapusSidang perdana Jerinx (IDN Times/Ayu Afria)

Terdakwa Jerinx menyatakan belum siap menanggapi dakwaan kasus yang dibacakan oleh JPU. Dalam sidang itu, Jerinx meminta diberikan waktu dua minggu untuk mengajukan eksepsi.

“Maaf yang Mulia, nanti saya akan mengajukan eksepsi dan penasihat hukum saya juga akan mengajukan eksepsi. Terima kasih yang Mulia,” kata Jerinx.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim memberikan kebijakan waktu satu minggu hingga 29 September 2020 mendatang.

Pada 1 Oktober 2020 nanti, agenda persidangan kasus Jerinx adalah tanggapan dari JPU terkait eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

“Jadi kami kasih waktu satu minggu,” ucap Dewi.

Baca Juga: Perjalanan Kasus dan Isi Surat Jerinx, Minum Satu Gelas Ramai-ramai

3. Jerinx bersedia menghapus akunnya asal permohonan penangguhan penahanan dikabulkan

Jerinx Sepakat Sidang Digelar Online Hingga Akun Instagramnya DihapusIDN Times/Ayu Afria

Menjelang akhir persidangan sekitar pukul 11.14 Wita, Penasihat Hukum I Wayan Gendo Suardana menagih respon tertulis soal permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang telah diajukan sebelumnya. Jerinx juga bersedia menghapus akun media sosialnya jika penangguhan penahanannya dikabulkan.

“Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus. Untuk menjamin jika saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa. Akun Instagram jrxsid bisa saya atau pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu. Terima kasih yang Mulia,” pinta Jerinx.

Majelis Hakim mengungkapkan masih akan mempertimbangkannya.

Baca Juga: Alergi Makan Anak Lebah, Warga di Bali Kaget Hasilnya Positif COVID-19

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya