Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Rp39 Miliar di Bali

Itu termasuk WNA yang mengalami kecelakaan di Bali

Badung, IDN Times – Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia berdampak kepada pembayaran santunan dari Jasa Raharja. Direktur Hubungan Kelembagaan PT Jasa Raharja, Munadi Herlambang, menyebutkan kenaikannya mencapai 17 persen per tahun. Sedangkan di Bali pada Januari–Juli 2023, pembayaran santunan kecelakaan telah mencapai Rp39 miliar. Santunan ini dibayarkan baik kepada Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Driver Ojol Diburu, Jadi Pelaku Pemerkosaan WNA di Jimbaran

Baca Juga: Ditegur WHO, Korlantas Edukasi Lalu Lintas untuk WNA di Kuta

1. Keselamatan berlalu lintas dimasukkan ke kurikulum pendidikan

Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Rp39 Miliar di BaliWNI tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kuta (IDN Times/Ayu Afria)

Munadi menjelaskan, tujuan safety campaign atau kampanye keselamatan adalah untuk mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Pada 2023 ini, safety campaign akan dipindahkan dalam bentuk upaya-upaya preventif atau pencegahan agar masyarakat lebih tertib, dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai budayanya.

Safety campaign berlalu lintas ini juga telah dimasukkan ke dalam kurikulum usia dini hingga pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Karena Jasa Raharja adalah mitra utama dari Korlantas sendiri. Tentunya kami juga memiliki tanggung jawab yang besar juga untuk mengurangi angka kecelakaan,” jelasnya, Selasa (8/8/2023).

2. Pada rentang Januari-Juli 2023, Jasa Raharja membayar santunan Rp39 miliar di Bali

Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Rp39 Miliar di BaliTeguran kepada WNI pengendara sepeda motor karena tidak memakai helm di Jalan Raya Legian (IDN Times/Ayu Afria)

Pihaknya menyampaikan, dalam setiap tahun angka santunan meningkat seiring meningkatnya angka kejadian kecelakaan, yakni sekitar 15-17 persen. Kecelakaan tertinggi adalah roda dua dengan rentang usia 15-40 tahun. Sedangkan jika dinominalkan pada tahun 2022, santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja mencapai Rp1,5 triliun.

Untuk kecelakaan rawat inap, santunan yang dibayarkan maksimal Rp20 juta. Sedangkan meninggal dunia Rp50 juta. Pembayaran santunan kecelakaan di Provinsi Bali tercatat sebanyak Rp39 miliar dalam rentang Januari-Juli 2023.

“Meningkat. Data kami dengan Korlantas sama. Angkanya meningkat,” kata Munadi.

3. Ada 11 WNA yang mendapat santunan dari Jasa Raharja

Jasa Raharja Bayar Santunan Kecelakaan Rp39 Miliar di BaliWNA tidak memakai helm di Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Apakah Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada wisatawan mancanegara (wisman) atau WNA yang mengalami kecelakaan di Bali? Munadi menjawab, santunan dari Jasa Raharja juga diberikan kepada seluruh manusia yang berada di Indonesia. Artinya, santunan juga diberikan kepada WNA selama peristiwanya terjadi di Indonesia. Baru-baru ini, Jas Raharja juga melakukan pembayaran santunan kepada 11 WNA, satu di antaranya dari Rusia.

“WNA termasuk yang kita cover untuk kecelakaan. Itu aturan kita, dari seluruh manusia yang ada di Bumi Indonesia. Ada 11 WNA yang sudah kami bayar tahun ini,” terang Munadi.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya