Janjikan Jabatan, Pegawai PDAM Tabanan Tipu Korbannya Ratusan Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Laki-laki asal Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Tabanan, I Made Arjana (41), ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menipu 5 orang dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Arjana ditangkap di rumahnya pada Rabu (27/10/2021). Bagaimana cara tersangka mengelabui para korbannya? Berikut fakta-faktanya:
Baca Juga: Polisi di Buleleng Tipu Petani Rp350 Juta, Iming-imingi Kerja Jadi PNS
1. Pelaku mengaku bisa meloloskan anak korban jadi pegawai PDAM di Denpasar
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kapolsek Abiansemal, Kompol Ruli Agus Susanto, mengungkapkan kejadian ini dilakukan sejak 24 Februari 2020 lalu, tepatnya di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal. Namun kejadian ini baru dilaporkan tahun 2021 setelah korban kecewa karena hanya dijanjikan jabatan.
Korban I Made Mudita (42) melaporkan tersangka ke Polsek Abiansemal atas dugaan Kasus Penipuan, sebagaimana Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Pelaku berpura-pura bisa membantu anak korban untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM di Denpasar," jelasnya pada Jumat (29/10/2021).
2. Diduga sudah ada lima orang yang menjadi korban penipuan
Menurut AKBP Leo Dedy Defretes, tersangka sudah melakukan penipuan ini kepada 5 orang korban. Namun hanya satu korban saja yang saat ini bersedia melapor. Kerugian yang diderita korban jumlahnya beragam, mulai dari Rp70 juta hingga Rp110 juta. Korban Made Mudita melaporkan kerugian yang dialaminya mencapai Rp110 juta.
"Yang bersangkutan kantornya di Tabanan, tugas di Baturiti. Korban lain belum lapor. Korban semua dari Darmasaba," jelas Kompol Ruli Agus Susanto.
Saat ditanya lebih lanjut bagaimana korban mengenal tersangka, Kompol Ruli menyampaikan bahwa kemungkinan korban mengenal tersangka dari mulut ke mulut. Tersangka merupakan petugas operasional di lapangan PDAM Tabanan.
3. Pelaku mengaku uang itu dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya
Tersangka mengakui telah menerima dana dari korban Made Mudita sesuai dengan yang disampaikan korban. Barang bukti yang diamankan berupa 3 lembar kuitansi penyerahan uang dan surat pernyataan penyerahan uang. Atas perbuatannya, tersangka terancam 4 tahun penjara.
"Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya. Juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.