Iming-imingi dengan Laptop, Ayah Tiri di Denpasar Tega Cabuli Anaknya

Waspada dan selalu lindungi anak ngih semeton

Denpasar, IDN Times – Seorang pelajar, SB (12) di Denpasar menjadi korban kekerasan seksual ayah tirinya, Ali Abdi alias Walid (54). Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pihaknya telah menangkap tersangka di Jakarta Timur pada Minggu (12/7/2020). Kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Berdasarkan laporan bernomor LP B /385/ VI/ 2020 /BALI/RESTA DPS tanggal 29 Juni 2020, kejadian tersebut terjadi di rumah ibu korban di Kota Denpasar. Pelaku menekan korban agar mau menuruti keinginannya.

Menurut penuturan ibu kandung korban RW, diketahui bahwa korban mengaku dicabuli berulang kali oleh pelaku sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020. Informasi itu disampaikan oleh korban pada 26 Juni 2020 lalu. Saat ini korban masih mengalami trauma.

“Korban sendiri yang bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah berulang kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya,” jelas Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya pada Selasa (14/7/2020).

1. Pelaku mengancam dengan kekerasan

Iming-imingi dengan Laptop, Ayah Tiri di Denpasar Tega Cabuli AnaknyaPelaku pencabulan terhadap anak tirinya ditangkap di Jakarta Timur (Dok.IDN Times/Humas Polresta Denpasar)

Korban mengungkapkan bahwa pelaku mengancam dengan kekerasan, juga membujuk dan menjanjikan sesuatu agar korban mau menuruti nafsunya. “Modusnya kekerasan, ancaman kekerasan, membujuk serta menjanjikan akan dibelikan laptop dan handphone,” jelasnya.

Kepolisian Resor Kota Denpasar kemudian melakukan penyelidikan kasus ini hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jakarta Timur pada Minggu (12/7/2020).

“Tim kami melakukan penangkapan, penggeledahan dan intrograsi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya diamankan ke Polresta Denpasar,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

2. Seharusnya tetap dijaga seperti anak kandung sendiri

Iming-imingi dengan Laptop, Ayah Tiri di Denpasar Tega Cabuli Anaknyawww.pixabay.com

Bagaimana seharusnya seorang ayah memperlakukan anak tirinya? Seorang laki-laki yang juga berada di posisi sebagai ayah tiri, Rinto Hari saat dihubungi IDN Times menyampaikan bahwa anak tiri pun juga titipan. Seharusnya tetap dijaga seperti anak kandung sendiri hingga ia menjadi dewasa dan bisa mandiri dalam kehidupannya.

“Kalau menurut saya, ayah sambung (ayah tiri) itu sebuah titipan yang harus dijaga dan harus diteruskan. Kita berikan dia hak sebagai anak sampai anak besar sendiri dan sudah bisa mencari nafkah sendiri. Sebagai seorang tua sambung harus melindungi, menafkahi. Gak (tidak) ada itu yang namanya menyakiti,” jelasnya.

Menanggapi kasus ini, ia mengaku geram terhadap perilaku pelaku tersebut. Rinto yang juga merasakan posisi sebagai ayah tiri memandang pelaku sebagai pedofilia dan orang sakit sehingga sampai hati melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya sendiri.

“Kasus semacam ini di mata saya bukan sosok seorang ayah. Sosok pedofilia. Orang sakit,” tegasnya.

Lalu bagaimana dengan jeratan hukum untuk pelaku? Ia berpendapat bahwa dalam konteks ganjaran terhadap pelaku ini, ia sepakat untuk mengikuti aturan yang ada. Ia menilai bahwa di Indonesia saat ini sudah ada hukum yang mengatur.

“Walaupun di penjara sudah sesuai dengan kesalahannya dia. Kita serahin ke hukum. Kan ujung-ujungnya harus ke hukum,” ungkapnya.

3. Perempuan harus berani speak-up melawan kekerasan

Iming-imingi dengan Laptop, Ayah Tiri di Denpasar Tega Cabuli AnaknyaIlustrasi Trafficking (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang anak muda, Ni Kadek Novi Febriani (26) mengutarakan pendapatnya bahwa ia menyayangkan kasus semacam ini masih kerap terjadi di Denpasar. Padahal daerah ini merupakan kota asal Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

“Inilah perlunya aturan kekerasan seksual. Masih maraknya kekerasan anak dan perempuan dan lebih mendiskreditkan korbannya. Oke, tersangka dipenjara, tapi anaknya bagaimana secara psikologis? Dan kebanyakan sekarang kita abai terhadap korban. Apalagi menterinya dari Bali, tempat Bu Bintang berada. Ini menjadi catatan buruk,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Ia menilai peristiwa seperti itu seharusnya tidak terjadi. Seharusnya para perempuan dicerdaskan dan tidak ada diskriminasi.

“Sebagai perempuan dan sebagai masyarakat saya sangat tidak membedakan antara perempuan dan laki-laki. Kondisi masyarakat kita yang patriarki sangat disayangkan. Harusnya perempuan dicerdaskan, bukan lagi diketerbelakangkan. Kita sebagai perempuan juga tidak boleh diam aja. Harus bisa speak-up (terus terang) jika terjadi kekerasan seksual verbal maupun non verbal,” terangnya.

4. Masyarakat diimbau untuk berani melapor

Iming-imingi dengan Laptop, Ayah Tiri di Denpasar Tega Cabuli AnaknyaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Apabila terjadi kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan
Telpon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan: https://s.id/6Tsdx
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya