Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai

Karena overstay hingga inisiasi acara dance berbayar

Badung, IDN Times -Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi pada Senin (25/8/2020) sekitar pukul 21.00 WITA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menggunakan pesawat Rossiya Airlines SU 6296 rute Denpasar–Moscow. Mereka yang dideportasi di antaranya Aleksey (37), Pavel (34), dan Marat (36).

Menurut keterangan dari Humas Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma (45) bahwa ketiganya ditempatkan di rudenim pada Agustus 2020 atas berbagai pelanggaran yang berbeda.

Baca Juga: Mengaku Bernama Corona, WNA Amerika di Bali Diamankan

1. Menginisiasi dan menyebarkan informasi acara dance berbayar

Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah RaiUnsplash/lauracathleen

Aleksey yang datang ke Indonesia pada 16 Maret 2020 melalui Kantor Imigrasi TPI Kelas I Ngurah Rai, diketahui melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia ditempatkan di rudenim pada 13 Agustus 2020.

“Kasusnya menginisiasi dan menyebarkan informasi iklan acara dance berbayar melalui sosial media telegram dan facebook-nya,” jelas Surya pada Selasa (25/8/2020).

Dari informasi yang diterima IDN Times, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berdansa di salah satu restoran di Kabupaten Gianyar dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Selain dideportasi, namanya juga masuk dalam daftar penangkalan.

Baca Juga: WNA Rusia Dua Bulan Tidur Beratapkan Langit di Bandara Ngurah Rai Bali

2. Overstay setelah mengalami musibah pencurian

Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah RaiIlustrasi Jambret (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara Pavel, ia datang ke Indonesia diketahui pada 28 November 2019 lalu melalui pelabuhan Dumai. Karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka ia dideportasi dari Indonesia. Sebelum dideportasi, ia ditahan di rudenim pada 10 Agustus 2020 lalu.

“Dia overstay karena kecurian di Bima dan kehabisan uang untuk membeli tiket,” ungkapnya.

Dari informasi petugas yang tidak berkenan disebutkan namanya, Pavel sempat menceritakan kisahnya. Ia mengaku merupakan anak panti asuhan di salah satu panti asuhan di Rusia sehingga ia tidak memiliki keluarga yang bisa dimintai tolong soal permasalahan keuangan yang dialaminya. Izin tinggalnya di Indonesia pun telah berakhir sejak 27 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: WNA di Bali Tak Perlu Perpanjang Izin Tinggal Meski Habis Masa Berlaku

3. Korban lockdown dan pembatalan tiket

Fakta Tiga WNA Rusia Dideportasi Melalui Bandara I Gusti Ngurah Raivecteezy.com

Berbeda dengan Aleksey dan Pavel, Marat yang datang ke Indonesia pada 16 Maret 2020 lalu harus menggelandang selama di Bali. Cerita mirisnya pun viral karena yang bersangkutan tidur di areal kebun milik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksinya yang menyedot perhatian publik tersebut berakhir ketika petugas menertibkan dan mengamankannya ke rudenim pada 10 Agustus 2020 lalu.

Selain melanggar Pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Marat juga melanggar Peraturan Daerah.

“Menggelandang hingga melanggar Perda Nomor 7/2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Ia mengaku karena tiket penerbangannya dibatalkan, terkait lockdown bandara di Hongkong,” jelas Surya.

Dalam pengakuannya, Marat sebelumnya sempat tinggal di salah satu hotel di Kuta Utara, namun tanpa alasan ia diusir oleh pihak hotel.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya