Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali Ditangkap

Mereka berencana meloloskan penumpang keluar dari Bali

Badung, IDN Times – Tujuh pelaku pemalsuan Surat Keterangan Sehat di Gilimanuk sudah diringkus polisi beberapa hari lalu. Kini giliran Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap tiga pelaku pemalsuan Surat Keterangan Sehat, Surat Jalan, dan Surat dari Perusahaan untuk bisa meloloskan seseorang keluar Pulau Bali. Para pelanggar Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tersebut baru ketahuan aksinya saat petugas melakukan pengetatan pemeriksaan kendaraan terkait arus mudik.

Dari dua kasus ini, semua pelaku mengaku membuat surat palsu dengan mencari contoh di Google, lalu mencetaknya. Namun data yang tertera dalam surat palsu yang mencatut nama instansi ini, tidak sesuai dengan data penumpangnya. Berikut selengkapnya:

1. Pelaku ditangkap dalam perjalanan membawa 19 penumpang. Petugas curiga datanya tidak sama dengan penumpang

Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali DitangkapIlustrasi PJU. IDN Times/Ayu Afria

Seorang pelaku berinisial AAST (35) asal Desa Jambe Anom, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Surat keterangan Sehat, Surat Jalan, dan penyedia travel pada Kamis (21/5) pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Mengwitani, Badung.

Kasus ini bermula pada Kamis (21/5) pukul 00.30 Wita. Petugas saat itu melakukan penyekatan arus mudik, dan melihat kendaraan travel bernomor polisi W 7118 US mengangkut 19 penumpang yang dikendarai oleh pelaku. Saat dilakukan pengecekan berupa surat keterangan sehat dan surat jalan, ternyata tidak ada kesesuaian data.

“Yang ditunjukkan oleh pelaku tidak sesuai dengan jumlah dan nama dari penumpangnya. Sehingga langsung dilakukan interogasi oleh Tim Gakkum (Penegakan Hukum). Hasilnya surat tersebut palsu,” terang Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Laorens Rajamangapul Heselo, pada Jumat (22/5).

Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Keterangan Sehat di Pelabuhan Gilimanuk Bali

2. Penumpang travel mengaku tidak tahu menahu soal surat keterangan kesehatan tersebut

Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali DitangkapIDN Times/Sukma Sakti

Beberapa penumpang travel kepada petugas mengaku tidak tahu menahu soal surat tersebut. Rahmad Basoni (30), Moh Zainur Ridho, dan Eko Cahyono, menyatakan bahwa mereka tidak pernah membuat dan mencari surat keterangan sehat di Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) IV Denpasar Selatan. Mereka juga tidak bekerja di PT Kreasi Sentosa Abadi sebagaimana ditulis dalam surat keterangan, yang ditunjukkan oleh pihak travel.

Sedangkan pemilik kendaraan, Wintono Prasetyo (36), mengaku kendaraannya disewa pelaku selama dua hari sejak 19 sampai 21 Mei 2020 dengan harga sewa Rp500 ribu per hari.

3. Pelaku mengaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpang

Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali DitangkapSuasana Pelabuan Ketapang, Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab)

Pelaku mengaku kepada petugas membuat Surat Keterangan Sehat dan Surat Jalan di daerah Sesetan, Jumat (8/5) lalu. Pelaku mencari contoh di internet, membuat stempel puskesmas, dan stempel PT Kreasi sentosa Abadi agar lebih meyakinkan keaslian dari surat yang dibuatnya.

“Pelaku sudah berulang kali menggunakan surat palsu tersebut untuk meloloskan penumpangnya agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp80 ribu per kepala,” terang Laorens.

4. Kasus yang sama juga terjadi di wilayah hukum Badung. Mereka membuat Surat Keterangan Sehat palsu memakai nama RSUP Sanglah

Lagi! 3 Orang Pemalsu Surat Keterangan Sehat di Bali DitangkapIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Selain tersangka di atas, Polres Badung juga mengamankan dua orang pelaku tindak pidana yang sama, di Jalan Raya Mengwitani Mengwi, Kabupaten Badung, pada Rabu (20/5) pukul 21.30 Wita. Keduanya adalah IKMD (30) asal Desa Selodajan, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur yang membuat Surat Keterangan Sehat palsu pakai nama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Surat Jalan, dan penyedia travel. Sedangkan STM (34), yang juga warga Jember, berperan sebagai pelaksana lapangan.

Mobil travel berplat W 7523 UN tersebut membawa penumpang sebanyak 21 orang. Ditanya terkait dengan surat-surat jalan, pelaku memberikan surat jalan berjumlah 20 bendel kepada saksi. Setiap bendelnya terdiri dari dua lembar surat, dengan rincian Surat Keterangan Sehat, dan Surat Jalan atau surat pernyataan.

“Pelaku mengakui membuat surat palsu di Jawa. Surat keterangan sehat dan surat dari perusahaan PT Subida Jaya tersebut mencari contoh di Google. Hasil meloloskan penumpang ini, pelaku meraup untung Rp300 ribu-Rp500 ribu per kepala,” ungkapnya.

Sedangkan saksi sopir travel, Sasongko Prasetyo (26), mengaku ia dan kendaraan miliknya disewa oleh travel Nabila Jaya Trans untuk kepentingan mengangkut penumpang menuju ke Gilimanuk dengan harga sewa Rp1,2 juta.

Dua orang penumpang Budi Hartono (30) dan Dewi Rohmantika (22) pun menyatakan tidak pernah membuat, dan mencari Surat Keterangan Sehat yang dimaksud. Mereka hanya membayar Rp350 ribu untuk bisa sampai di Jember.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya