Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap, Ada 57 Drum 

Apakah gudang tempat penimbunan ini akan ditutup?

Denpasar, IDN Times - Direktorat Polairud Polda Bali menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi pada Sabtu (28/5/2022), pukul 17.00 Wita. Pelaku diamankan di Jalan Ketapang Muara, Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Mereka adalah Syamsul Muhtadin (43) sebagai sopir dan Avent Yacob (30) yang merupakan pemilik gudang.

Sebelumnya menangkap kedua tersangka tersebut, Polda Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Mei 2022 lalu juga mengamankan tersangka lain terkait penimbunan BBM di gudang yang sama.

Baca Juga: Polisi Buru 4 Orang Terduga Pelaku Pembunuhan di Denpasar

1. BBM solar subsidi yang ditimbun diduga seharusnya digunakan untuk kapal-kapal kecil

Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap, Ada 57 Drum Penangkapan pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi di Jembrana. (IDN Times/Ayu Afria)

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol Soelistijono, menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di gudang tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, yang bersangkutan saat itu tengah melakukan pengisian BBM solar di SPBU 58.822.01 Pengambengan menggunakan truk DK 8315 WE. Para tersangka melakukan pengisian di drum ukuran 200 liter. Di dalam truk tersebut terdapat 12 drum.

"Diduga itu BBM solar subsidi yang digunakan untuk kapal-kapal kecil. Tidak diberikan kepada nelayan, tapi disimpan dulu. Ditampung dulu," jelasnya pada Kamis (2/6/2022).

2. Keuntungan penimbunan BBM solar bersubsidi bisa sampai dua kali lipat

Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap, Ada 57 Drum Penangkapan pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi di Jembrana. (IDN Times/Ayu Afria)

Setelah ditangkap, tersangka tidak bisa menunjukkan surat-surat rekomendasi pembelian BBM solar subsidi. Penyelidikan berlanjut ke gudang penyimpanan dan menemukan timbunan 45 drum. Barang bukti ini kemudian dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bali di Denpasar.

"Terkait dengan keuntungan BBM solar subsidi itu harganya Rp5.000 sekian. Kemudian kalau dijual di kapal-kapal di atas 30 GT, itu harganya menggunakan harga BBM yang tidak subsidi. Jadi keuntungannya bisa 2 kali lipat," jelas Kombes Pol Soelistijono.

Menurutnya, jika BBM solar bersubsidi ini digunakan untuk kapal-kapal kecil, maka pembelian 12 drum dianggap wajar. Namun yang menjadi pelanggaran BBM solar bersubsidi tersebut tidak langsung diberikan kepada nelayan, tapi disimpan di gudang.

3. Tersangka terancam penjara lebih dari 6 tahun

Dua Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi di Bali Ditangkap, Ada 57 Drum Penangkapan pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi di Jembrana. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka dijerat pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman di atas 6 tahun," ungkap Kombes Pol Soelistijono.

Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya 57 drum dan truk yang digunakan oleh tersangka.

Sementara itu, untuk mengantisipasi hal yang sama, Dit Polairud Polda Bali akan melakukan penyelidikan-penyelidikan di Pelabuhan Perikanan yang ramai. Selain itu juga melakukan koordinasi dengan Satuan Polair jajaran untuk melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kapal-kapal yang BBMnya di-supplay dengan cara seperti ini.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya