Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan Menangis

Jangan sampai ada lagi yang seperti ini

Buleleng, IDN Times - Polres Buleleng menetapkan Warga Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, bernama Nyoman Redata Alias Gabong (46) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 12 tahun. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka pada Selasa (4/5/2021) pukul 03.00 Wita di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.

1. Korban dicabuli di tempat kos ibunya

Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan MenangisPelaku pancabulan seorang anak di Buleleng. (Dok.IDN Times/Polres Buleleng)

Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Polres Buleleng, AKP Suseno, didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, mengatakan bahwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini telah dilaporkan oleh orangtua korban dengan bukti lapor LP/46/V/2021/Bali/Res Bll pada tanggal 4 Mei 2021. Kejadian persetubuhan itu dilakukan di tempat kos ibu korban.

"Bukti yang cukup dengan adanya visum yang ditemukan pada korban," ungkapnya pada Selasa (11/5/2021).

2. Tersangka mengiming-imingi uang Rp200 ribu

Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan MenangisIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban dan mengiming-imingi uang sejumlah Rp200 ribu. Tersangka kemudian ditahan pada Rabu (5/5/2021). Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya baju kaos merah, celana pendek, celana dalam, miniset dan dua lembar uang senilai Rp200 ribu.

"Tersangka mengancam korban dengan berkata jangan menangis nanti ibumu dengar dan marah. Nanti tak kasih kamu uang Rp200 ribu," jelasnya.

3. Tersangka merupakan pacar ibunya

Cabuli Anak di Buleleng, Tersangka Ancam Korban: Jangan MenangisIlustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Tersangka diketahui sudah menjalin hubungan sebagai pacar ibu korban selama satu tahun. Sebelum menyetubuhi korban, tersangka mengakui telah berhubungan badan dengan ibu korban pada Senin (3/5/2021). Setelahnya, tersangka keluar kamar dan mengajak anak pacarnya.

"Ibunya ini tidur di kamar. Anaknya diajak keluar, di luar kamar. Ada di ruang tamu. Pukul 03.00 pagi dikerjainlah anak itu," terangnya.

Korban kemudian mengaku ke ibunya. Rencana pulang mudik pun batal dan mereka menuju Polres Buleleng untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya