3 Ribuan Barang Impor Ilegal di Bali Dimusnahkan

Badung, IDN Times - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai memusnahkan sejumlah barang impor ilegal yang disita selama lima bulan tahun 2022 di halaman Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Selasa (13/12/2022). Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dapat memenuhi dokumen perizinan di bidang kepabeanan dan cukai.
1. Potensi kerugian Negara mencapai Rp26,48 juta

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Susila Brata, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berasal dari kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai sejak Juli hingga November 2022. Barang yang dimusnahkan senilai Rp176,5 juta dengan potensi kerugian Negara sebesar Rp26,48 juta.
"Berupa barang kena cukai ilegal, sex toys, kain, dan barang-barang lain yang tidak diselesaikan kewajiban pungutan negaranya, dimusnahkan atas persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar," jelasnya.
2. Bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, menyebutkan barang-barang yang dimusnahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala KPKNL Denpasar atas nama Menteri Keuangan. Sebanyak 3.167 barang dari Buku Catatan Pabean, terdiri dari minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau jenis sigaret, liquid vape, obat-obatan, kosmetik, pakaian bekas, alat elektronik, dan sex toys.
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat atas kegiatan pengawasan yang kami lakukan," jelasnya.
3. Pemusnahan ini dalam upaya melindungi produsen dalam negeri

Mira melanjutkan, pemusnahan ini juga menciptakan fairness bagi dunia perdagangan dan industri di dalam negeri. Karena sebagian dari barang-barang yang dimusnahkan ini dapat diproduksi di dalam negeri.
"Sehingga untuk importasinya mewajibkan adanya dokumen perizinan dan pengenaan pungutan negara, demi melindungi produsen di dalam negeri," katanya.