Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

3 Terdakwa Dugaan Korupsi SPI Unud Juga Diputus Bebas

Sidang putusan terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar juga memutuskan, tiga terdakwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022, bebas. Vonis ini sama dengan yang diterima terdakwa sebelumnya, yakni mantan Rektor Unud, I Nyoman Gede Antara. 

Putusan bebas itu dibacakan di sidang pada Kamis (22/2/2024). Adapun ketiga terdakwa adalah I Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan, dan I Made Yusnantara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Astawa mengatakan, para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan. “Terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya,” ucapnya.

Gede Astawa mengungkapkan, bahwa terhadap tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pasal 12 huruf e UU Tipikor. Majelis Hakim berpendapat berbeda, diantaranya:

  • Tidak terbukti adanya pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri
  • Mahasiswa yang mendaftar secara sadar jika mendaftar mandiri pasti ada uang sumbangan
  • Pendaftaran dilakukan melalui website
  • Pungutan SPI dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017
  • Uang pungutan masih tersimpan di rekening resmi Unud, dan adanya fakta mahasiswa membayar SPI di program studi yang tidak seharusnya merupakan kesalahan administrasi
  • Pungutan SPI lebih dulu dibandingkan SK rektor merupakan kesalahan administrasi
  • Tidak ada aturan SPI harus dimuat dalam PMK
  • Penerima manfaat sponsorship terhadap penempatan uang SPI di Bank Mitra Pemerintah merupakan perbuatan dibidang hukum perdata
  • Tidak ada kerugian negara

“Berdasarkan alasan tersebut kami berpendapat tidak ada unsur dakwaan JPU yang terbukti,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us