Tabanan, IDN Times - Kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung kepada dua anak perempuannya di Kabupaten Tabanan memasuki babak baru. Sang ayah yang awalnya berstatus saksi, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan pada Jumat sore, 24 Oktober 2025, polisi kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Status tersangka ini ditetapkan dari hasil visum para korban dan interogasi lanjutan. Pelaku juga sudah kami tahan," ujarnya, Kamis (30/10/2025).
