Denpasar, IDN Times - Pihak Pemerintah Australia menyoroti adanya pasal-pasal kontroversial Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah Australia bahkan mengeluarkan travel advice (Saran perjalanan) bagi warganya yang akan berlibur ke Indonesia.
Hal tersebut dilakukan agar para warganya terhindar dari ancaman pidana pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP bila disahkan nantinya.