Denpasar, IDN Times - Warga di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dinilai cukup antusias memanfaatkan layanan 110 untuk membantu polisi dalam mencegah tindak pidana kejahatan. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyebutkan ada satu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat melalui 110.
Yaitu keributan di kawasan Jalan Hang Tuah, tepatnya sebelah timur traffic light SMA Negeri 6 Denpasar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026 sekitar pukul 01.02 Wita. Keributan itu menarik perhatian warga sekitar. Mereka datang dan berusaha mengamankan para pemuda yang terlibat.
"Melihat kejadian tersebut, seorang warga kemudian melaporkan melalui Call Center 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) segera menuju lokasi dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya pada Senin lalu, 4 Mei 2026.
Lantas, bagaimana cara kerja polisi setelah menerima laporan itu? Berikut ini uraian selengkapnya. Semoga ini bisa bermanfaat buat pembaca dan tidak ragu menggunakan layanan 110.
